Lanal Nunukan Vaksinasi 130 Pekerja Migran Sebelum Pulang Kampung

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Nonot Eko Febrianto bersama ibu meninjau pelaksanaan vaksin bagi PMI di Rusunawa (Foto: Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 130 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Komplek Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Nunukan, mengikuti vaksinasi dosis pertama yang dilaksanakan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan.

Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol Laut (P) Nonot Eko Febrianto mengatakan, vaksinasi merupakan keharusan yang diikuti para eks PMI deportasi sebelum dipulangkan oleh pemerintah ke daerah masing-masing atau pulang kampung.

“Surat vaksin digunakan sebagai syarat perjalanan menggunakan kapal ataupun pesawat untuk pulang ke daerah asal,” kata Danlanal, kepada Niaga Asia, Selasa (7/9).

Selain untuk syarat perjalanan, serbuan vaksin bagi eks PMI deportasi Malaysia, bertujuan memberikan kekebalan daya tahan tubuh dalam mengatasi wabah penyakit Covid-19 yang melanda wilayah di Indonesia.

Para PMI yang sedang menjalani karantina terpusat di komplek Rusunawa selama 5 hari telah beberapa hari dideportasi oleh pemerintah Malaysia, dengan berbagai macam catatan kasus pelanggaran.

“Bagaimanapun PMI ini saudara kita semua, mereka harus dilindungi dan berhak mendapatkan perlindungan kesehatan lewat program vaksinasi,” sebutnya.

Serbuan vaksin digelar Lanal Nunukan bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan dibantu petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta satuan aparat yang berjaga di Rusunawa.

Vaksinasi khusus PMI hari ini merupakan kali kedua dilaksanakan Lanal Nunukan. Sebelumnya, ratusan orang PMI deportasi diberikan vaksin dan telah dipulangkan ke daerah masing-masing oleh BP2MI Nunukan.

“Sebisa mungkin kita mengusahakan semua PMI deportan menerima vaksin dosis pertama sebelum dipulangkan ke daerah asal,” ujarnya.

Danlanal menerangkan, pemberian vaksin PMI memerlukan waktu dan ketelitian, karena hampir semua pekerja deportasi dipulangkan ke Nunukan, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun dokumen pribadi lainnya.

Agar tetap dapat mengikuti vaksin, Lanal Nunukan meminta BP2MI bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, membantu menerbitkan NIK sebagai syarat pendaftaran vaksin.

“Peserta vaksin wajib memiliki NIK dan jika memungkinkan ada nomor ponsel, NIK nantinya tertera dalam sertifikat vaksin” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan & Penempatan pada BP2MI Nunukan, Arbain menerangkan pemberian NIK PMI adalah sebuah kebijakan dari pemerintah daerah dalam mendukung program vaksinasi nasional.

“PMI bisa perekaman di Disdukcapil Nunukan, namun sebatas penerbitan NIK, sedangkan alamat tetap daerah asal masing-masing PMi,” terangnya.

Setelah semua PMI mendapatkan NIK dan mengikuti vaksin, rombongan PMI dibekali surat pindah dan dipulangkan. Karena itu, alamat PMI tetap mengikuti dimana domisili PMI berasal.

“Penerbitan NIK tidak menambah jumlah penduduk Nunukan, NIK mereka terdaftar di luar daerah tempat asalnya,” jelas Arbain.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: