Langgar Aturan di Malaysia, 321 WNI Dipulangkan Melalui Nunukan

Para PMI duduk berbaris di pelabuhan Tawau, Malaysia menunggu keberangkatan kapal menuju pelabuhan Nunukan (foto : Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 321 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau, Sabah, Malaysia dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara hari ini.

Kepala Konsulat RI Tawau Sabah Malaysia Sulistijo Djati Ismojo, melalui Staf Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat RI Tawau Emir Faisal mengatakan, 321 WNI yang dipulangkan itu, menyangkut berbagai pelanggaran peraturan yang berlaku di negeri jiran.

“Sebagian besarnya dari mereka melakukan pelanggaran keimigrasian, dan telah menjalani hukuman pidana dan ditampung di PTS Tawau,” kata Sulistijo.

Para WNI deportasi itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur. Dimana, tahap pemulangannya dibagi dalam 2 tahap tanggal 3 Juni dan tanggal 5 Juni 2020.

Masih diterangkan Emir, proses deportasi sempat terhenti beberapa bulan, dikarenakan situasi pandemi yang melanda wilayah Malaysia, disertai dengan kebijakan penerapan aturan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) Lockdown.

“Saat suasana normal, otoritas Malaysia biasanya bisa mendeportasi WNI sebulan sampai dua kali. Berhubung pandemi Covid-19, agenda ini ditunda hampir 3 bulan,” terangnya.

Pemulangan WNI yang berasal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) kali ini, adalah yang pertama dilakukan semenjak munculnya pandemi Covid-19. Sebelumnya tanggal 15 Mei 2020 ada pemulangan 111 orang WNI dari Malaysia ke Nunukan, namun bukan bagian dari PMI.

Untuk pemulangan tahap 1-3 Juni 2020, otoritas Malaysia memberangkatkan 240 orang WNI yang dibagi dalam 2 kali keberangkatan, yaitu pagi dan siang hari, menggunakan Kapal Motor (KM) Mid East menuju pelabuhan Tunon Taka, di Nunukan.

“Setiba di Nunukan, para WNI ini akan melanjutkan perjalanan ke Parapare malam harinya, menggunakan KM Thalia,” ungkap Sulistijo.

Pemulangan WNI dilanjutnya ke tahap II pada tanggal 5 Juni 2020 dengan jumlah 81 orang. WNI tersebut berasal dari wilayah Nunukan, Tarakan dan Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Semua WNI telah menjalani pemeriksaan Rapid Test, dengan hasil non reaktif.

“Pihak berwenang Tawau sudah melakukan rapid test, yang hasilnya semua negatif dan setiba di Nunukan, kembali dilakukan rapid test,” jelasnya lagi.

Selain dibekali surat hasil pemeriksaan rapid test, Konsulat RI Tawau telah membekali WNI dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Malaysia, dan pemerintah Nunukan.

“Kami sudah verifikasi semua data WNI, dan mereka benar warga Indonesia baik sebagai PMI, ataupun WNI yang lahir di Malaysia tanpa dokumen,” pungkasnya. (002)

Tag: