Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Tertangkap di Sebatik Terancam 5 Tahun Penjara

Warga Malaysia dan Tiongkok dihadirkan saat penjelasan resmi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jumat 22 Juli 2022 (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan segera melimpahkan berkas perkara tiga warga negara asing (WNA) yang tertangkap di perbatasan Sebatik karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal.

“Kami sudah koordinasi Kejaksaan Negeri Nunukan membahas aturan pelanggaran yang memungkinkan dikenakan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, WSD Napitupulu, kepada niaga.asia Senin.

Ketiga WNA itu terdiri dari dua warga Malaysia Leo Bin Simon (39) dan Ho Jin Kiat (40) masuk ke wilayah Sebatik menggunakan dokumen bebas visa kunjungan singkat. Sedangkan Jidong Bai (45) warga Tiongkok, Republik Rakyat China, menggunakan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata.

Izin tinggal digunakan ketiga WNA itu tidak sesuai dengan fungsi paspor, sehingga keberadaanya dipandang sebuah pelanggaran kemigrasian sebagaimana diatur Pasal 122 huruf (a) Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami fokus ke pelanggaran keimigrasian. Kalau ada bukti-bukti pelanggaran lainnya bisa ditambahkan penyidik,” ujar Napitupulu.

BACA JUGA :

Foto Objek Vital, Warga Malaysia dan Tionghoa Diamankan di Sebatik

Keterangan 3 WNA dan 1 WNI Janggal, Imigrasi Buka Ruang Koordinasi dengan Intelijen

Tiga Warga Asing yang Ditangkap di Sebatik Dicurigai Mata-mata

Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Keimigrasian menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dikenakan hukuman pidana.

Hukuman pidana dimaksud pada Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Keimigrasian adalah hukuman penjara paling lama 5 tahun dan hukuman denda paling banyak Rp 500 juta.

“Saat ini pemeriksaan fokus ke WNA dulu. Nanti dikembangkan ke warga Indonesia Yusef bin Yusuf pelaku yang membawa warga asing itu ke Nunukan,” Napitupulu menerangkan.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan menemukan banyak kejanggalan dari pemeriksaan tiga WNA, yang tertangkap karena mendokumentasikan obyek vital kawasan terlarang pos pertahanan TNI di perbatasan Sebatik Indonesia.

Ketiganya diamankan oleh Satgas Maritim Ambalat XXVIII di sekitar Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Rabu 20 Juli 2022. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan foto-foto obyek kawasan terlarang dalam handphone milik Jidong Bai.

Dalih pengakuan ketiga WNA masuk Sebatik untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung antara pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Meski demikian penjelasan ketiganya disertai bukti dokumen kerja dan pendampingan dari otoritas pemerintah.

“Jidong Bai mengaku sebagai Direktur di perusahaan konstruksi milik negara RRC yang salah satu proyeknya pernah membangun kereta api di Jakarta,” demikian Napitupulu.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: