Langgar Protokol Kesehatan, THM dan Karaoke di Samarinda Ditutup Mulai 2 Oktober

Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. (Foto : HO/Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemkot memutuskan untuk menutup sementara tempat hiburan malam (THM) dan karaoke, efektif mulai 2-8 Oktober 2020. Alasannya, terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang wajib diterapkan di masa pandemi Covid-19.

Keputusan itu tertuang melalui surat Satgas Covid-19 Kota Samarinda Nomor 360/634/300.07 tertanggal 1 Oktober 2020 perihal penutupan THM dan Karaoke demi Penegakkan Disiplin Covid-19, yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda Syaharie Jaang, yang juga Wali Kota Samarinda.

Dalam surat itu, Jaang menyebut kasus aktif Covid-19 di Samarinda, menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur. Selain itu, keputusan dikeluarkan berdasarkan temuan lapangan tim Satgas terkait pelaksanaan Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.

“Pertama, terhadap THM dan karaoke, ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakkan disiplin protokol kesehatan,” kata Jaang dalam surat itu, dikutip Niaga Asia, Rabu (1/10).

Pada poin dua Jaang menerangkan, banyak dijumpai pengunjung tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak dalam waktu yang lama. “Ketiga, tidak maksimal upaya pengelola THM dan karaoke, untuk melakukan disiplin protokol kesehatan,” ujar Jaang.

“Keempat, terlihat kerawanan tersebarnya Covid-19 secara nyata, mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis,” terang Jaang.

Untuk itu, lanjut Jaang, guna memutus mata rantai penularan, diputuskan untuk menutup sementara THM dan tempat karaoke, mulai 2-8 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

“Kami meminta, waktu selama hari tersebut, digunakan sebagai perbaikan sistem protokol kesehatan di tempat tersebut,” tegas Jaang.

Masih disampaikan Jaang, tim penegakkan disiplin Covid-19, akan memastikan Perwali No 43/2020 dilaksanakan dan dipatuhi seluruh warga kota Samarinda.

“Sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Ingatlah selalu 4 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dalam setiap aktivitas,” tutup Jaang. (006)

Tag: