Langgar Undang-undang Keimigrasian, WNI Dipidana 1 Bulan Usai Lindungi WNA Australia

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong saat terdakwa ABB menjalani sidang kasus penyembunyian WNA asal Australia yang telah overstay. Petugas Imigrasi Kelas I TPI Samarinda hadir memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar pada 19 November 2025. (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berhasil membongkar kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ABB.

Wanita itu dipidana lantaran terbukti sengaja menyembunyikan dan memberikan pemondokan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial REC, yang telah habis masa berlaku Izin Tinggal dan paspornya sejak Agustus 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana mengatakan, perbuatan ABB melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pada tanggal 19 November telah dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong dengan hasil Putusan Nomor 91/Pid.C/2025/PN Trg tanggal 19 November 2025,” kata Yudha, melalui keterangan resmi yang diterima niaga.asia, Kamis 20 November 2025.

Atas perbuatannya, ABB dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan. Putusan ini diambil setelah ABB terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Melindungi dan Memberi Pemondokan kepada Orang Asing yang Izin Tinggalnya Berlaku habis.

Sesuai Pasal 124 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seharusnya setiap orang yang sengaja menyembunyikan, memberikan pekerjaan kepada Orang Asing dan melindungi orang asing yang diketahui habis masa berlaku izin tinggalnya. Maka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Namun putusan ini diringankan, karena mempertimbangkan kepentingan anak-anak terdakwa ABB yang masih kecil dan membutuhkan perlindungan seorang ibu.

“Namun karena pertimbangan itu, terdakwa dijatuhkan hukum pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Yudha.

Sementara itu terhadap WNA Australia REC, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda akan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke negara asalnya.

Yudha menjelaskan, kasus ini bermula dari perkenalan ABB dan REC tahun 2012 silam, yang berlanjut hingga pernikahan namun tidak tercatat di KUA atau Catatan Sipil. Meskipun REC telah memasuki Indonesia dengan visa yang sah, namun telah habis masa berlaku paspornya.

Imigrasi Samarinda mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memberikan tempat tinggal, perlindungan, atau fasilitas apa pun kepada orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, demi menjaga ketertiban hukum di Indonesia.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: