Lantik Dua Anggota DPRD Nunukan, Leppa Ingatkan Tupoksi Dewan

Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa pimpin pengambilan sumpah janji Robincon Totong dan Darmawansyah sebagai anggota DPRD Nunukan dari Partai Demokrat. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kubupaten Nunukan, Hj. Rahman Leppa memimpin mengambil sumpah janji dua anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019 -2024, Kamis (14/01).

Kedua anggota DPRD Nunukan yang diresmikan sebagai anggota Dewan PAW adalah, Robincon Totong menggantikan Irwan Sabri dan Darmawansyah menggantikan H. Danni Iskandar dari fraksi Partai Demokrat.

Pengangkatan Robincon Totong dan Darmawansyah sebagai anggota DPRD Nunukan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K. 918/2020 ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 23 Desember 2020.

Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini sebagai awal dari saudara melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dan diharapkan dapat bekerjasama dengan semua anggota.

“Kepada keduanya diharapkan dapat menjalain hubungan baik dengan mitra kerja demi tercapainya kesejahteraan masyarakat,” katanya.

PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelembagaan keanggotaan. Robincon dan Darmawansyah perlu kiranya segera menyesuaikan diri dengan ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman.

Sebagaimana amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014, DPRD dan pemerintah daerah memiliki tugas bersama yang salah satunya adalah, membentuk peraturan dan merumuskan Peraturan Daerah (Perda).

“DPRD juga memiliki tugas pengawasan terhadap Perda serta wewenangan lain yang diatur dalam perundang-undangan,” sambung Leppa.

Leppa mengingat, masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh DPRD selaku wakil rakyat. Karena itu, selaku ketua DPRD Nunukan, Ia menghimbau agar dewan dan pemerintah bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Selama ini, kata dia, masih banyak kekeliriuan – kekeliruan yang dijalankan pemerintah daerah mulai dari kepala dinas hingga bawahannya. Sudah sepatutnya DPRD yang memiliki fungsi pengawasan dapat mengkritisi kebijakan itu.

“Saya ucapkan selamat kepada Robincon dan Darmawansyah. Ingat tiga tugas pokok dan  fungsi (tupoksi) dewan yaitu, pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” tutur dia.

Robinson Tolong dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2019 berada di Dapil I (Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan). Politikus partai Demokrat ini meraih suara sebanyak 349 dan berada diurutan peraih suara terbanyak ke 4 pada daftar caleg Demokrat.

Sedangkan Darmawansyah yang juga masuk Dapil I Nunukan meraih 99 suara dan berada di urusan ke 5 peraih suara terbanyak.  (002)

Tag: