Lantik PNS Secara Virtual, Bupati Nunukan Sampaikan 6 Pesan Penting

Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura serahkan SK PNS 100 persen kepada perwakilan PNS (Foto Humas/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara virtual yang dihadiri 6 orang perwakilan dari 221 orang CPNS formasi umum tahun 2018, Kamis (23/04).

Pengambilan sumpah janji PNS yang dilaksanakan ruang pertemuan lantai IV kantor Bupati Nunukan itu sesuai  amanat PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Pengambilan sumpah janji PNS kali ini berbeda dengan pelaksanaannya sebelum, karena tidak dilakukan dengan menghadirkan semua peserta, hal ini sehubungan dengan adanya wabah Ciru Corona (Covid-19).

“Untuk menghindari dampak lebih besar, maka pilihan yang diambil adalah melakukan pelantikan secara elektronik/teleconference atau secara virtual, dan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020” kata Bupati Nunukan, Hj Asmina Laura Hafid  dipembuka amanatnya.

“Pada masa status keadaan darurat bencana, kegiatan pemerintahan dengan cara elektronik/teleconference dipandang sah selama ada petunjuk dan perintah,” ungkapnya.

Kepada seluruh PNS yang telah dilantik dan diambil sumpahnya, bupati selaku pejabat pembina kepegawaian  menyampaikan 6 pesan penting.

Pertama, CPNS yang telah menerima SK PNS dan mengucapkan sumpah janjinya sebagai PNS adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan diharapkan  melaksanakan tugas dengan baik dimanapun tempatnya.

Saat ini  masih ada keluhan masyarakat tentang lambatnya respon dalam pelayanan aspirasi masyarakat, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi  CPNS, oleh karena itu, bekerjalah dengan sungguh-sungguh.

“Kembali saya sampaikan agar jangan pernah mengecewakan masyarakat. jadilah abdi negara yang peduli, responsif, cepat, terutama tenaga kesehatan dan kependidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” sebutnya.

Kedua, sudah satu bulan lebih pemerintah daerah menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Khususnya bagi tenaga kependidikan,  agar tetap melaksanakan tugas proses belajar mengajar dari rumah menggunakan peralatan teknologi informasi.

“Pemerintah Nunukan berharap pelaksanaan WFH dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tetap mengontrol aktivitas anak murid dan siswa, berikan bimbingan kepada pelajar sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” bupati menegaskan.

Ketiga, kepada tenaga kesehatan diminta menjalankan tugas kesehatan sesuai protokol, terkhusus untuk penanganan Covid-19. Insya Allah, semuanya bisa berjalan baik dan badai ini segera berlalu.

“Saya apresiasi yang tinggi atas kinerjanya sebagai pilar terdepan dalam penanganan virus corona, bekerja dengan ikhlas, jaga kesehatan dengan baik, senantiasa menjaga diri menggunakan APD,” kata bupati.

Keempat,  PNS yang sudah menerima SK PNS terikat dengan sejumlah aturan yang harus dipatuhi.  Bagi yang tidak mematuhi aturan kepegawaian mendapat hukuman disiplin ringan, sedang.  dan disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat dan dengan tidak hormat.

Penegakan hukuman kepada PNS semata-mata untuk mendisiplinkan ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai abdi masyarakat, sebab apa yang menjadi hak dan kewajiban PNS sudah tertuang di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017.

“PNS yang melanggar etika dapat diumumkan didepan orang banyak, didepan peserta upacara bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran etika,” tegas Bupati.

Kelima, ditengah Pandemi Covid – 19 ini,  segenap ASN  harus  menjaga diri dan keluarga, senantiasa menjaga kebersihan, lakukan social distancing dengan menghindari kerumunan, lakukan physical distancing dengan menjaga jarak dan memakai masker.

“Bantu tenaga kesehatan dengan tetap tetap tinggal di rumah. Senantiasa mengkonsumsi makanan bergizi dan vitamin, jangan lupa berdoa kepada sang khalik,” ajaknya.

Keenam, CPNS yang telah resmi dilantik,  penghasilannya menjadi 100 persen sebagai PNS  dan berhak mendapatkan  Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sesuai yang diatur Peraturan Bupati.

“Kiranya apa yang saudara terima ini menjadi penyemangat dan berupayalah terus tingkatkan kualitas kerja dan pelayanan saudara,”pungkasnya. (advetorial)

Tag: