Lapak Liar di Lahan Bekas Bandara Temindung Samarinda Dibongkar, PKL Kebingungan

Pembongkaran lapak pedagang di lokasi bekas Bandara Temindung Samarinda (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satpol PP Provinsi Kaltim bareng Satpol-PP Kota Samarinda melakukan penertiban sekitar 7 lapak liar semi permanen pedagang kaki lima (PKL) di kawasan eks Bandara Temindung, di Jalan Pipit, Samarinda, Kamis 21 Agustus 2025.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Edwin Noviansyah menerangkan, penertiban dan pembongkaran ini dilakukan pendekatan persuasif dan humanis sejak 2023 lalu.

“Hari ini Alhamdulilah para pedagang sudah sadar, dan melakukan pembongkaran sendiri,” kata Edwin.

Penertiban ini bertujuan menata kawasan, dan mengembalikan fungsi lahan eks Bandara Temindung yang rencananya akan dikembangkan menjadi creative hub dan area perkantoran.

Selama proses pembongkaran berlangsung, tidak ada perlawanan dari para pedagang. Namun demikian, mereka meminta agar tetap bisa melanjutkan berjualan di lokasi tersebut.

“Solusi kami, mereka tetap boleh berjualan dengan catatan tidak mendirikan bangunan semi permanen (bangunan yang didirikan dengan mematok di atas tanah atau lahan milik pemerintah). Bisa menggunakan gerobak aja, atau bisa menggunakan tenda,” ujar Edwin.

“Jadi yang dilarang itu bangunan yang didirikan dengan cara dipaku dan ditanam di tanah,” tambah Edwin.

Dalam satu jam, keseluruhan ada 7 lapak yang berhasil dibongkar hari ini oleh 64 aparat Satpol PP gabungan.

Pedagang tetap boleh berjualan tapi tidak diperbolehkan berjualan menggunakan lapak semi permanen (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Alhamdulillah situasi aman, dan sebelumnya juga masyarakat tahu kita akan datang ke sini dengan sadar mereka akhirnya melakukan penertiban pembongkaran sendiri,” terang Edwin.

Ditegaskan, langkah penertiban ini bukan untuk menghalangi warga mencari nafkah, melainkan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan tata ruang.

“Mohon taat dan patuh. Kita tidak melarang mereka berjualan, kita tidak ingin menciptakan kemiskinan baru,” tegasnya.

Salah satu pedagang pemilik lapak yang dibongkar, Leni, 42 tahun menerangkan, lapak yang didirikan di lahan eks Bandara Temindung Samarinda ini, sudah tiga kali dibongkar oleh pemerintah.

“Tiga kali sudah dibongkar. Nah ini belum ada lagi kami bangun seminggu sudah dibongkar lagi lapak kami,” kata Leni.

Leni yang telah berjualan mihun, gorengan dan es selama 5 tahun belakangan ini menjelaskan, pemerintah meminta agar para pedagang hanya menggunakan tenda atau payung sederhana untuk berjualan.

Meskipun diperbolehkan tetap berjualan, namun para pedagang masih bingung dan khawatir barang dagangan mereka tidak aman, kalau hanya mengandalkan tenda atau payung yang mudah roboh.

“Kita ni bingung juga, mau pakai payung sulit tidak sampai sehari rubuh. Mau pakai terpal diikat di pohon pisang, roboh juga kena angin. Pakai tenda, tendanya patah,” demikian Leni.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: