Lapas Nunukan Deklarasi Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik

Kepala Lapas Kelas II Sei Jepun Nunukan Pujiono Selamat gelar Media Gathering bersama wartawan, Kamis (27/2/2020). (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Kepala Lapas Kelas II Sei Jepun Nunukan Pujiono Selamat mengatakan, Lapas dan Rutan di Indonesia secara serentak berbenah diri melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Hal itu disampaikannya saat  menggelar Media Gathering bersama wartawan cetak, elektonik, radio dan Dinas Kominukasi Informatika (Diskominfo)Nunukan, Kamis (27/2/2020).

Pelaksaan Media Gathring serentak diseluruh Indonesia mengsung tema ” Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan 2020” terkait misi Kementerian Hukum dan HAM bahwa Lapas atau Rutan bukan lagi penjara melainkan wadah pembinaan.

“Semua Lapas dan Rutan di Indonesia mensukseskan resolusi permasyaraakatan Zero Telerance, tidak ada toleransi bagi praktek – praktek penyimpangan atau pelanggaran hukum,” kata Pujiono.

Mengutip peryataan Direktur Jenderal Permasyarakatakan, Sri Puguh Budi Utami, Kalapas Nunukan menegaskan, Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 bertujuan mengajak Lapas dan Rutan  menjadi institusi yang mempunyai peran dalam pembangunan peradaban bangsa.

Resolusi Kementerian Hukum dan HAM merupakan tekat kuat untuk meningkatkan setiap aspek pelayanan tugas dan tanggung jawab melalui aksi dan langkah pasti menuju perbaikan di semua sektor pelayanan.

“Hari ini serentak 681 satuan kerja (Satker) Pemasyarakatan di Indonesia mendeklarasikan 15 poin resolusi pemasyarakatan tahun 2020,” bebernya.

Ada 15 poin deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020, antara lain mendorong Lapas dan Rutan berkompetisi mendapatkan predikat WBK/WBBM, begitu  pula untuk berkontribusi pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana.

“Lapas Nunukan berkontribusi memberikan remisi sebanyak 730 remisi kemerdekaan, sedangkan remisi lebaran sebanyak 660 orang,” sebut Pujiono.

Terhadap program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) di Lapas Nunukan, berjumlah 282 orang terdiri PB sebanyak 140 orang, CB 36 orang dan Asimilasi 104 orang.

Salah satu poin resolusi yaitu program pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana seluruh Indonesia. Untuk pengguna narkotika tidak dilaksanakan di Lapas Nunukan, hal ini berkaitan dengan tidak adanya dana pelaksana kegiatan.

“Wilayah Kaltim dan Kaltara hanya dikerjakan Lapas Samarinda, disana ada lapas khusus narkoba sekaligus tempat rehabilitasi,” jelas Kalapas.

Terhadap pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/Rutan, Lapas Nunukan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Nunukan yang rencananya akan melalaukan pemeriksaan secara bertahap kepada 1.000 orang.

Peningkatan kualitas warga binaan menjai SDM unggul akan diberikan kepada 10 pria dan 10 wanita, mereka nantinya diberikan pelatihan keterampilan menjahit dilengkapi dengan bersertifikat.

“Kuota pembinaan SDM unggul di Lapas Nunukan terbatas hanya 1 paket, keterampilan kemandirian ini sebagai persiapan hidup napi selepas menyelesaikan hukuman,” terangnya.

Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan sebagaimana poin ke 8 resolusi telah lama dikerjakan Lapas Nunukan. Setidaknya ada 6 hektar lahan milik Lapas difungsikan untuk perkebunan sawit, peternakan sayur kangkung, ikan lele dan ikan mas koi.

Dalam upaya meningkatkan PNBP, Lapas Nunukan mendaptkan pemasukan dari hasil pengelolaan lahan sebesar 5 juta per bulan. Pendapatan ini masih jauh dari target PNBP Indonesia sebesar Rp 7 pertahun.

“Target masih jauh, tapi kami terus berusaha keningkatkan PNBP lewat kegiatan lainnya,” katanya. (002)

Tag: