Lapor SPT Tahunan Sudah Bisa Sejak Januari

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa melaporkan SPT Tahunan 2019 sudah dapat dilakukan sejak bulan Januari 2020 hingga akhir Maret 2020 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan), batas waktu hingga akhir April 2020 seperti dikutip dari situs DJP.

Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Namun demikian, bagi Wajib Pajak (WP) yang baru terdaftar dan belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online sebelumnya, perlu datang ke kantor Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) jika ingin mengaktivasi akun DJP Online miliknya.

“Meski batas waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut terbilang masih cukup lama, jika WP yang baru terdaftar tidak ingin berdesakan mengantre untuk menyampaikan SPT Tahunannya, maka dapat dilakukan sesegera mungkin sebelum Maret 2020,”demikian dirilis DJP. (001)

Tag: