Laporan Akhir Pansus LKPJ Gubernur Kaltim 2024 Jadi Fondasi Penyusunan RPJPD dan RPJMD Baru

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2024, Agus Suwandy saat menyampaikan laporan akhir Pansus dalam Rapat Paripurna ke-17 pada Rabu siang (11/6) di Gedung B DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dokumen atau Laporan Akhir Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 memiliki peran strategis, karena bisa dijadikan sebagai pijakan awal dalam menyusun serta merumuskan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim 2024, Agus Suwandy  dalam  laporan akhir Pansu daam Rapat Paripurna ke-17 pada Rabu siang (11/6) di Gedung B DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda.

Rapat Paripurna ke-17 ini diikuti 32 anggota dewan secara fisik, 5 anggota dewan lewat zoom meeting. Dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni.

“LKPJ Gubernur 2024 ini menjadi bagian dari tahapan evaluasi akhir pelaksanaan RPJMD sebelumnya, dan dapat menjadi landasan dalam proses penyusunan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029,” ujar  Agus.

Pansus mencatat arah Pembangunan daerah tahun 2024 dijalankan untuk menuju 4 tujuan pembangunan yang digambarkan kinerjanya dengan 7 indikator kinerja tujuan, 11 sasaran pembangunan yang digambarkan kinerjanya dengan 22 indikator kinerja sasaran, serta 55 program prioritas lainnya yang digambarkan kinerjanya dengan 92 indikator kinerja program prioritas.

“Kami tekankan tahun 2025 ini, merupakan tahun transisi pergantian pemerintahan dan transisi kebijakan strategis arah pembangunan jangka panjang dan jangka menengah baik ditingkat pusat dan ditingkat daerah provinsi/kabupaten/kota,” jelasnya.

Kebijakan strategis arah pembangunan jangka panjang nasional kata dia, telah ditetapkan dengan UU 59/2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045. Sementara kebijakan strategis arah pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kaltim telah ditetapkan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

Kemudian untuk kebijakan strategis arah pembangunan jangka menengah nasional telah ditetapkan dengan Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029, dan kebijakan arah pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kaltim periode 2025 2029 saat ini dalam proses pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPRD terhadap Ranperda tentang RPJMD 2025-2029.

Atas dasar itu, LKPJ 2024 merupakan refleksi atas capaian, hambatan, serta pembelajaran selama 5 tahun terakhir, yang harus direspons dengan perencanaan yang lebih matang di masa mendatang.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terpilih, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, untuk periode 2025–2029 menandai dimulainya babak baru arah pembangunan daerah.

Dengan mengusung visi ‘Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas’, keduanya diharapkan membawa semangat baru dalam merancang dan mengimplementasikan berbagai strategi pembangunan jangka menengah yang berkelanjutan dan inklusif.

Agus menyatakan bahwa visi itu sejalan dengan visi RPJPD tahap pertama Kaltim, yakni ‘Penggerak Superhub Ekonomi Nusantara yang Maju, Adil, dan Berkelanjutan’. Hal ini juga dikaitkan langsung dengan arah pembangunan nasional yang tengah dijalankan pemerintah pusat melalui RPJMN 2025–2029 dengan tema besar ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045’.

“Kami tekankan, seiring dengan dilantiknya Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2025–2029, arah gerak pembangunan daerah harus semakin terarah dan terintegrasi dengan visi jangka panjang dan menengah, baik di tingkat daerah maupun nasional,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: