
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, merasa prihatin terhadap beberapa keluhan masyarakat terkait sulitnya akses layanan UGD yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Seharusnya, BPJS Kesehatan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus-kasus gawat darurat di rumah sakit, terutama yang terjadi di luar jam operasional fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Hal itu Darlis Pattalongi sampaikan ketika menghadiri forum komunikasi implementasi strategi penguatan rekrutmen cakupan dan tingkat health coverage Provinsi Kaltim dan kemitraan pengelolaan kerjasama fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan Provinsi Kaltim, pada Selasa (17/6) di Ruang Rapat Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim jalan Gajah Mada Kota Samarinda.
Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni serta dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin dan Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah.
Ia membenarkan ada aturan yang mewajibkan peserta BPJS Kesehatan untuk terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum dirujuk ke rumah sakit sering kali menjadi kendala, khususnya dalam kondisi darurat dan di luar jam operasional FKTP.
“Memang ada persyaratan bahwa BPJS harus mendapatkan pelayanan di fasilitas pertama dulu, tidak boleh langsung UGD,” ujarnya.
Kebijakan ini diakui Darlis Pattalongi, dibuat untuk menghindari penumpukan pasien di UGD. Namun, ia menilai aturan tersebut harus dibuka ruang fleksibilitas, terutama dalam situasi darurat dan ketika puskesmas tidak beroperasi.
“Kita minta BPJS bisa fleksibel. Misalnya malam hari, puskesmas tutup, apakah orang bisa menunggu sampai besok. Dalam kondisi gawat darurat, itu tidak mungkin,” tegasnya.
Pria kelahiran 1972 ini menambahkan bahwa tidak semua fasilitas kesehatan pada tingkat pertama memiliki layanan UGD yang buka 24 jam. Maka itu, apabila seseorang mengalami kegawatdaruratan di malam hari, seharusnya peserta BPJS tetap bisa langsung menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan tanpa harus menanggung risiko penolakan klaim.
“Kalau itu dibebaskan sepenuhnya, mungkin akan menumpuk di UGD, itu juga benar. Tapi harus dilihat jamnya. Di luar jam kerja, harusnya bisa ditoleransi,” jelasnya.
Politikus dari Fraksi PAN–NasDem terserah meminta BPJS Kesehatan untuk menyusun mekanisme khusus yang lebih adaptif dengan kondisi lapangan dan kebutuhan mendesak masyarakat. Menurutnya, aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas utama dalam layanan kesehatan.
“Tidak semua masyarakat paham alur prosedur BPJS. Dan dalam situasi darurat, kadang pilihan itu tidak ada. Jadi kebijakan ini perlu penyesuaian. Harus ada titik tengah antara efisiensi dan hak pasien,” ujarnya.
Darlis juga mendorong adanya koordinasi lebih erat antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pihak rumah sakit agar persoalan ini tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan cepat.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Kesehatan