SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr. H Isran Noor mengatakan, berdasarkan pengamatannya pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PPTSP) Provinsi Kaltim belum maksimal dan dari itu minta prosedurnya disederhanakan agar layanan bisa lebih maksimal, lebih cepat dari yang sebelumnya.
Hal itu disampaikan gubernur saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Pergub Kaltim Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kaltim, dan dihadiri juga Wagub H Hadi Mulyadi dan Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim HM Sa’bani, Rabu (27/5/2020), sebagaimana dilaporkan situs resmi Pemprov Kaltim, kaltimprov.go.id.
“Saya menginginkan PTSP Kaltim berperan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya promotif, informatif dan bisa memberikan pelayanan untuk mengundang atau menarik investasi yang lebih luas baik dalam negeri maupun luar negeri,” sambung Isran.
Menurut gubernur, ia ingin pelayanan perizinan dalam waktu jangka pendek. Semestinya pengurusan perizinan itu bisa dilakukan dalam waktu yang cepat. Jika permohonan dimasukkan pagi, maka sore sudah bisa diterbitkan izinnya.
Misalnya, izin memasukkan daging beku dari luar dalam praktiknya PTSP masih harus minta rekomendasi dulu dari Dinas Peternakan. “Seharusnya Dinas Peternakan yang langsung memberikan perizinan,” tegas Isran.
Begitu juga dengan izin trayek angkutan umum dari Dinas Perhubungan dan izin perdagangan dari Disperindagkop. Pelayanan cepat akan membantu masyarakat untuk melakukan aktivitas selanjutnya. Bukannya masyarakat justru mondar-mandir hanya untuk urusan izin. Lebih bijak bila perizinan diberikan langsung oleh dinas yang terkait agar pelayanan perizinan bisa lebih cepat.
“Cuma satu hal yang harus diperhatikan. Jangan mempersulit kalau bisa dipermudah. Hindarkan juga pungutan-pungutan,” tandasnya.
Gubernur Isran Noor mengapresiasi para kepala organisasi perangkat daerah yang hadir dan memberikan banyak masukan terkait Pergub Kaltim No 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Kaltim Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kaltim.
“Rapat ini sangat luar biasa. Banyak yang sebelumnya saya tidak tahu akhirnya bisa tahu. Terima kasih untuk masukan-masukan yang diberikan. Ternyata banyak hal yang sangat mendasar. Ini harus bisa diolah dengan baik, sehingga kita mendapatkan dasar untuk menyelesaikan persoalan khususnya dalam pemberian pelayanan dan perizinan,” tutup Isran. (*/001)
Tag: Perizinan