
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menerima aduan puluhan mahasiswa yang merasa dirugikan oleh bantuan beasiswa Gratispol yang menjadi program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Hingga saat ini, LBH Samarinda mencatat sedikitnya 26 mahasiswa resmi melayangkan aduan melalui posko daring yang dibuka sejak 22 Januari 2026.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi menerangkan, berdasarkan data yang dihimpun melalui tautan resmi pengaduan, keluhan mahasiswa sangat bervariasi.
“Sudah ada 26 orang mahasiswa, kita membuka laporan dari perguruan tinggi di wilayah Kaltim maupun luar kaltim yang telah melakukan pengaduan melalui posko yang sudah kami buka melalui Instagram beberapa hari lalu,” kata Fadilah, dikonfirmasi niaga.asia, Selasa 27 Januari 2026.
Dari pengaduan yang disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Posko-Pengaduan-Program-Beasiswa-Gratispol, persoalan paling krusial adalah adanya pembatalan sepihak yang dialami mahasiswa dan keterlambatan pencairan.
Selain itu terdapat juga beberapa masalah lainnya, seperti perpindahan domisili dan kerumitan urusan daftar ulang yang tidak sinkron dengan data di lapangan.
“Kemudian ada juga tentang kesalahan sistem website pendaftaran gratispol, berkaitan teknis pendaftaran, seperti calon peserta melampirkan file tapi file itu tidak bisa di-input ke lampiran Gratispol,” ujar Fadilah.
Dari 26 aduan yang terverifikasi, 14 di antaranya berasal dari perguruan tinggi di dalam daerah. Sedangkan 11 lainnya adalah mahasiswa asal Kaltim yang menempuh pendidikan di luar daerah.
“Untuk aduan di Kaltim kita akan sampaikan lebih lanjut karena posko pengaduan masih terbuka hingga saat ini. Jelas korban dari ITK Balikpapan sudah melakukan pengaduan ke kami,” jelasnya.
Fadilah bilang LBH juga menerima aduan mahasiswa dari dua perguruan tinggi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) dan Universitas Mulawarman (Unmul).
“Ya sejauh ini ada, karena di dalam Kaltim ada 14 aduan masuk. Ini tentu masih akan berkembangnya lagi ke depannya, dan kita masih melakukan pendataan terkait spesifik kampus-kampusnya,” sebut Fadilah.
Sebagai langkah lanjutan, LBH Samarinda akan melakukan proses verifikasi dan asesmen mendalam dalam kurun waktu satu minggu ke depan.
Mereka berencana melakukan konfirmasi langsung kepada para pengadu, untuk memperkuat bukti-bukti administratif sebelum mengambil langkah tindak lanjut.
“Kami tidak memandang permasalahan ini sebagai permasalahan satu atau dua pihak. Ini merupakan persoalan sistemik dan struktural, karena beragam latar belakang masalah dan jumlah korbannya,” terang Fadilah.
Setelah pengaduan program beasiswa gratispol ini dibuka, LBH akan memperjuangkan agar para korban dapat menikmati semua hak atas pendidikan yang layak.
“Kami berharap kepada Provinsi Kalimantan Timur untuk bisa menemukan solusi dan mengevaluasi program beasiswa gratispol ini,” demikian Fadilah Rahmatan Al Kafi.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: GratisPolKaltimPendidikan