LBH Terima 39 Aduan Gratispol dari Mahasiswa, Pergub Kaltim Berpotensi Digugat

Konferensi pers LBH Samarinda berkaitan Program Gratispol di Samarinda, Senin 2 Februari 2026. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melaporkan, tercatat ada 39 aduan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dalam dan luar Kalimantan Timur. Pengaduan didominasi masalah keterlambatan pencairan bantuan uang kuliah.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi menerangkan, hingga saat ini sudah ada 39 laporan resmi yang masuk ke Posko Pengaduan Beasiswa GratisPol.

Namun di luar itu, banyak mahasiswa yang menghubungi LBH hanya untuk berkonsultasi tanpa mengisi formulir pengaduan, karena masih menunggu itikad baik pemerintah maupun langkah yang ditempuh masing-masing kampus.

Dari pendampingan sementara, LBH menemukan sedikitnya 6 klaster persoalan yang dinilai merugikan mahasiswa, mulai dari keterlambatan pencairan dana hingga pembatalan kepesertaan secara sepihak.

“Kami juga menemukan informasi bahwa ada sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman yang memilih mengundurkan diri dari program Beasiswa Gratis Pol. Ini baru satu contoh, dan menunjukkan persoalan ini berdampak luas,” kata Fadilah dalam konferensi pers di Kantor LBH Samarinda, Jalan Abdul Wahab Syahrani, Samarinda, Senin 2 Februari 2026.

Fadilah merinci, keenam permasalahan utama itu berkaitan dana bantuan yang tidak cair atau terlambat dicairkan, pembatalan sepihak kepesertaan beasiswa tanpa kejelasan dasar kebijakan.

Kemudian, gangguan teknis pada sistem dan website pendaftaran, persoalan domisili, di mana mahasiswa yang sejak SD hingga SMA berdomisili di Kalimantan Timur justru dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Selanjutnya, perubahan ketentuan daftar ulang yang tidak sesuai informasi awal, termasuk akun mahasiswa yang di-reset dan diwajibkan mendaftar ulang.

“Dan terakhir mahasiswa mengeluhkan narahubung penyelenggara yang tidak responsif atau tidak memberikan informasi yang jelas,” terang Fadilah.

Dari 39 aduan itu, keterlambatan pencairan dana beasiswa menjadi permasalahan paling dominan yang dikeluhkan, dengan 10 laporan.

Kemudian untuk permasalahan sistem eror pada situs Gratispol atau formulir pendaftaran 7 laporan, pembatalan sepihak 8 laporan, daftar ulang 7 laporan, permasalahan domisili 1 laporan dan keluhan lainnya 6 laporan.

Laporan-laporan tersebut tidak hanya dikeluhkan oleh mahasiswa pekerja atau kelas eksekutif saja, melainkan juga laporan berasal dari mahasiwa reguler.

Tercatat 39 pengaduan ini berasal dari 25 orang menempuh studi di perguruan tinggi dalam Kaltim, dan 13 orang lainnya dari perguruan tinggi luar Kaltim. Sedangkan satu orang tidak diketahui asal kampusnya.

Untuk mahasiwa dalam daerah sendiri tidak hanya berasal dari tiga perguruan tinggi yang sebelumnya telah beredar luas yakni Universitas Mulawarman, Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan dan Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) Tenggarong saja, namun keluhan juga berasal dari mahasiwa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).

Dalam penyampaian laporan itu, sejumlah mahasiswa di antaranya Zahra Khan mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), serta Mira Fajar dan Andriyanto dari mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) juga dihadirkan.

Terkait keterlambatan pencairan, Fadilah menjelaskan, sejumlah kampus yang bermitra dengan penyelenggara Beasiswa GratisPol menahan pembayaran UKT secara menyeluruh.

Mahasiswa kemudian diarahkan mendaftar program beasiswa dengan janji biaya pendidikan akan digratiskan. Namun, dalam praktiknya, sistem tersebut justru membuat mahasiswa tidak bisa membayar UKT, termasuk mereka yang tidak mengikuti program.

“Akibatnya, banyak mahasiswa tertunda sidang, skripsi, proposal, hingga aktivitas akademik lain karena status pembayaran UKT mereka terkunci,” katanya.

Selain mendengar aspirasi masyarakat, selanjutnya LBH akan menyiapkan langkah advokasi hukum secara bertahap, disertai pendampingan korban.

“Langkah pertama yang kami tempuh adalah upaya pengaduan resmi dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pihak terkait, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan selaras dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia,” jelas Fadilah.

Namun, apabila upaya tersebut buntu dan tidak membuahkan hasil, langkah terakhir yang ditempuh yakni menempuh jalur hukum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda atas keputusan administratif yang merugikan mahasiswa, seperti pembatalan sepihak dan keterlambatan pencairan.

Tidak hanya itu, LBH juga mempertimbangkan uji materil Peraturan Gubernur yang menjadi dasar Beasiswa Gratis Pol ke Mahkamah Agung. Selain itu pilihan lainnya yang disiapkan adalah gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan ini mendorong perubahan kebijakan agar pelaksanaan program beasiswa ke depan lebih adil dan inklusif.

“Tujuan utama kami memastikan hak atas pendidikan terlindungi, dan kebijakan publik tidak menciptakan ketidakadilan baru,”demikian Fadilah Rahmatan Al Kafi.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: