LED Tiongkok dan Saus Teriyaki Jepang yang Masuk ke Manada Belum Memenuhi Persyaratan

Produk lampu  LED  asal Tiongkok dan saus teriyaki  asal Jepang belum memenuhi ketentuan perdagangan  Indonesia.  (Foto Humas Kemendag)

MANADO.NIAGA.ASIA – Wakil  Menteri  Perdagangan  Jerry  Sambuaga menekankan  pentingnya pengawasan  perdagangan di  luar  kawasan  pabean (post-border)untuk  melindungi  industri  dan konsumen dalam negeri.

Hal ini disampaikan Wamendag Jerry saat meninjau temuan lampu light-emitting  diode (LED) asal  Tiongkok  dan  saus  teriyaki  asal  Jepang  hasil  kegiatan  pengawasan berkala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar di Manado, Sulawesi Utara.

“Dalam  agenda pembinaan  di  sektor  perdagangan  melalui  pengawasan  berkala  yang  dilakukan BPTN Makassar pada bulan ini, didapati dua jenis produk impor yang belum memenuhi ketentuan perdagangan  Indonesia.  Produk  tersebut yaitu  lampu  LED  asal Tiongkok dan saus teriyaki  asal Jepang,”urai Wamendag Jerry pada hari ini, Sabtu (27/5).

Keduanya,  imbuh  Wamendag  Jerry,  tengah menjadi  obyek  pengawasan  dan  masih  diteliti  lebih lanjut oleh BPTN  Makassar. Lampu  LED asal  Tiongkok masuk  tanpa laporan  surveyor  (LS) yang memuat  sejumlah informasi,  seperti kandungan  bahan  yang  dipakai dan tingkat  keamanan penggunaan dalam jangka waktu tertentu.

Hal   itu tidak   sesuai dengan   Peraturan   Menteri   Perdagangan   Nomor 25   tahun   2022   yang merupakan  perubahan  Permendag  20  tahun  2021  tentang  Kebijakan  dan  Pengaturan  Impor. Demikian halnya saus teriyaki asal Jepang.Wamendag Jerry menyebut, terdapat sejumlah ketentuanyang harus dipenuhi  agar barang impor sesuai dengan   kebijakan   nasional.

Wakil  Menteri  Perdagangan  Jerry  Sambuaga mengecek temuan lampu light-emitting  diode (LED) asal  Tiongkok  dan  saus  teriyaki  asal  Jepang  hasil  kegiatan  pengawasan berkala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar di Manado, Sulawesi Utara. (Foto Humas Kemendag)

Dalam   hal   perlindungan   industri,   pengawasan   menjamin persaingan  yang  sehat,  afirmasi  produk  dalam  negeri,dan  perlindungan  kepentingan  ekonomi nasional secara umum.

“Jadi  selain  menjamin  adanya  persaingan  yang  sehat  antara  produsen  dalam  dan  luar  negeri, pengawasan  juga  penting  bagi  afirmasi  produk  dan  komoditas  nasional.Hal  ini  bertujuan  agarprodusen  dan  industri  dalam  negeri  bisa  terus  berkembang.  Dengan  demikian,kepentingan nasional secara umum dalam bidang ekonomi bisa berjalan,” papar Wamendag Jerry.

Sementara dalam hal perlindungan  konsumen,  pengawasan  menjamin  bahwa  produk  bebas  dari risikoyang  merugikan  dan  membahayakan  konsumen.

“Dua  hal  yang  membuat  pengawasan penting  bagi  konsumen,  yaitu  bahwa  konsumen  dijamin  dari  kerugian  dan  bahaya  yang  mungkin timbul dari konsumsi produk tersebut,” tegas Wamendag Jerry.

Pada  peninjauan  tersebut,  Wamendag Jerry  didampingi Kepala  BPTN  Makassar Erizal  Mahatama dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Utara, Maximillian Tapada. Wamendag Jerry juga mengapresiasi    kinerja    Direktorat    Tertib    Niaga    Ditjen    Perlindungan    Konsumen    dan Tertib Niaga.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: