Legislator Dukung Realisasi Proyek Pipa Transmisi Gas Kalimantan

AA

Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam. (Foto: Devi/mr)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Proyek pipa transmisi gas di Kalimantan sudah digulirkan pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu. Terkait hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam mengatakan bahwa ia bersama dengan Gubernur Kaltim dan Gubernur Kalteng, serta Anggota DPRD RI sepakat mendukung realisasi program pembangunan pipa gas Trans Kalimantan.

Kesepakatan dukungan itu dituangkan dalam surat dukungan yang ditandatangani Gubernur, anggota DPR RI dan anggota DPD RI di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada awal Agustus 2019 lalu. “Alhamdulilah sudah dua Gubernur menyatakan dukungan terhadap proyek nasional pembangunan transmisi gas ini, Insya Allah menyusul Kalbar dan Kalsel,” ucap Ihwan Datu Adam dalam berita rilisnya, Kamis (8/8/2019).

Sebelumya, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas telah menyampaikan bahwa dalam  proyek pipa transmisi gas di Kalimantan nantinya akan dibangun pipa gas sepanjang 2.200 kilometer. Pipa gas tersebut menghubungkan Provinsi Kaltim-Kalsel (500 kilometer), Kalsel-Kalteng (200 kilometer) dan Kalteng-Kalbar (sekitar 1.000 kilometer). Terakhir pipa menyambung dari Kalbar melintasi laut ke Natuna sekitar 500 kilometer.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyatakan, saat ini pemanfaatan gas bumi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal, padahal gas bumi adalah sumber energi pilihan yang lebih bersih serta ramah lingkungan dan efisien, terutama bila dibandingkan dengan Minyak atau batubara.

“Pemerintahan saat ini, melalui Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) ditargetkan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. Salah satunya pemanfaatan gas bumi untuk domestik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan yang diarahkan menuju energi berkeadilan,” papar Ihwan.

Dijelaskannya, pembangunan jaringan pipa gas transmisi itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi bagi kebutuhan dalam negeri, dan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas infrastruktur gas bumi.

Selain itu juga untuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan gas bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri. Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha, serta terpenuhinya hak konsumen gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian penyediaan gas bumi wajib menjadi program prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan domestik dan mengurangi ekspor secara bertahap. Gas bumi tidak lagi dianggap sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional,” ungkapnya.

Dengan adanya pembangunan infrastruktur ruas pipa transmisi dan jaringan distribusi Gas Bumi hingga ke konsumen, lanjutnya, hal itu akan berdampak pada 5 hal, yakni peningkatan ketahanan energi dan menggerakan pembangunan ekonomi serta iklim investasi di Kalimantan.

“Kemudian meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi gas guna mempercepat pertumbuhan pembangunan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan khususnya Kalimantan Timur. Juga memenuhi kebutuhan Gas Bumi di sektor Industri, Pembangkit Listrik hingga kebutuhan Jaringan Gas Untuk Rumah Tangga di segala tingkatan dan komersial serta BBG (Bahan Bakar Gas) untuk transportasi Masyarakat di Kalimantan Timur,” jelas Ihwan.

Hal lainnya yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang ada di Pulau Kalimantan. “Hal terakhir,  menjadi energi alternatif selain minyak dan batubara, serta dapat dinikmati oleh masyarakat sebagai energi yang lebih murah, ramah lingkungan dan berkesinambungan,” tutup Ihwan. (001)