Legislator Kaltim Desak Aparat Tindak Tegas Truk Pengangkut Batubara

Truk pengangkut batubara yang melewati jalan umum  Samarinda-Bontang pada Minggu (16/5/2021) kelebihan muatan, agar kuat menanjak menumpahkan batubara di jalan dan membahayakan pengendara lain.. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA. ASIA-Legislator di  DPRD Kaltim, Ekti Immanuel desa aparat penegak hukum, dalam hal ini Polantas menindak tegas truk pengangkut batubara yang melintasi jalan negara/provinsi/kabupaten/kota.

“Truk batubara dilarang melintasi jalan umum, apa lagi dengan muatan berlebihan. Saking muatannya berlebih, berceceran di badan jalan dan truk itu ada yang sampai tidak kuat melewati jalan yang menanjak. Truk itu membahayakan keselamatan pengguna ajalan lainnya,” kata  Ekti Immanuel yang duduk sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim.

“Saya melihat sendiri truk pengangkut batu bara yang melewati jalan umum,  di jalan poros  Samarinda-Bontang pada Minggu (16/5/2021) silam,” sambungnya.

Ekti Immanuel, anggota Komisi III DPRD Kaltim. (Foto Niaga.Asia)

Kewenangan perihal pengelolaan mineral dan batubara diketahui sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat yang diatur dalam UU Minerba Nomor 3/2020.  Kini  dari segi proses pengawasan sampai penindakan tampak terjadi penurunan yang lumayan signifikan ditingkat daerah.

“Tapi melarang truk batubara melintasi jalan umum, masih kewenangan aparat penegak hukum di daerah,” kata  Ekti, Kamis (19/5/2021).

Ekti menyebutkan bahwa ketika kewenangan mengurus tambang  diambil alih pusat, terkesan seperti dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Hal ini terlihat dari semakin maraknya aktivitas tambang illegal, terutama di kawasan poros Samarinda- Bontang.

Politisi dari Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa, jalan umum tidak diperkenankan untuk dilintasi oleh kendaraan di aktivitas pertambangan, baik itu pertambangan legal atau koridor. Hal ini sudah secara jelas tertuang di dalam Undang- Undang dan Peraturan Daerah.

Dalam hal ini, Ekti meminta adanya penindakan tegas dari pihak berwajib demi mengentaskan berbagai dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Karena kami ada keterbatasan, yaitu tidak bisa mengeksekusi,” jelasnya.

“Unsur pimpinan sebetulnya sudah berkoordinasi baik secara formal atau non formal. Kembali lagi, ketegasan aparat kepolisian dinilai sangat krusial,” tambahnya.

Ekti turut mencontohkan kejadian serupa di daerah pemilihannya yaitu kabupaten Kubar. Selain tambang, kendaraan yang mengangkut sawit juga melintasi jalan umum. Sehingga sering terjadi CPO tumpah dan membahayakan warga sekitar bahkan mengakibatkan kecelakaan.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: