
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim sekaligus Ketua Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Nidya Listiyono, menekankan pentingnya pemahaman etika jurnalistik saat berkecimpung dalam dunia pers.
Hal tersebut disampaikan Listiyono saat memaparkan materi spirit dan etika jurnalistik di pendidikan dan pelatihan jurnalistik angkatan ke-1 tahun 2024, di S-Cafe, Jalan Untung Suropati Samarinda.
Dia menerangkan, bentuk karya jurnalistik yang tertuang dalam berita bukan hanya sekadar menyampaikan informasi, namun sebagai sarana untuk menjembatani kepentingan masyarakat ke pemerintah.
“Terutama di era informasi seperti saat ini, ilmu jurnalistik ini dibutuhkan dalam mengolah dan menyampaikan informasi kepada pembaca,” kata Listiyono, Rabu 17 Juli 2024.
Ketentuan Pers tersebut, lanjut Listiyono, tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kemerdekaan pers pada dasarnya bukan kebebasan tanpa batas. Melainkan harus memiliki kontrol di dalamnya yakni kontrol formal dan informal,” ujar Listiyono.
Adapun kontrol formal ini, di dalamnya memuat tentang peraturan-peraturan yang harus dijunjung tinggi dalam pembuatan berita. Sedangkan, kontrol informal di dalamnya memuat tentang kode etik dan tekanan masyarakat.
“Sebagai agent of change (agen perubahan), jurnalis harus memiliki integritas yang tinggi dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” sebut Listiyono
Politikus Partai Golkar itu juga meminta wartawan harus memiliki isu yang menarik, mewawancarai narasumber dan membuat beritanya, disertai kemampuan menggali isu di lapangan.
“Kalau berteman dan membaca orang hebat, maka di alam bawah sadar akan merekamnya dan secara kualitas tulisan itu ada ruhnya,” demikian Nidya Listiyono.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: JurnalistikSamarindaWartawan