Legislator Minta ‘Omnibus Law’ Jangan Rusak Lingkungan

Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin. Foto: Runi/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengingatkan agar regulasi berkaitan dengan kerusakan lingkungan dapat cermat pada penyusunan maupun praktiknya.

Saat ini, Pemerintah sedang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.  Menurutnya, jangan sampai Undang-Undang (UU) yang selama ini baik jadi tereliminir.

Bahkan bila perlu, yang belum diterapkan harus dipertegas untuk melindungi segala ancaman kerusakan lingkungan. Ia mengatakan, bahwa RUU Omnibus Law yang diharapkan akan menjadi stimulus bagi tumbuhnya investasi dalam negeri. Seperti pada UU yang sedang berjalan, yakni UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu Undang-undang yang akan dimasukkan dalam Omnibus Law.

“Saya mengingatkan agar Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak merusak lingkungan hidup dan mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin, (17/2/2020) dan dirilis disitus dpr.go.id.

‘Kebijakan ekonomi tanpa mengindahkan lingkungan akan membuat lingkungan rusak dan mengancam kepentingan generasi yang akan datang,” sambung Hamid.

Sebagaimana diketahui, nilai pembangunan berkelanjutan merupakan aturan dasar yang merujuk pada pasal 33 ayat 4 UUD 1945,  yang berbunyi: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pembuatan kebijakan, lanjut legislator asal dapil Jawa Tengah IV ini, sangat penting mendasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan  yang menyeimbangkan antara aspek ekonomi, lingkungan dan sosial. Karena bila melanggar asas-asas ini, maka akan memunculkan berbagai masalah ke depan.

“Penyebab utama terjadinya banjir dan kekeringan panjang adalah perilaku kegiatan ekonomi dengan praktik pembukaan areal berhutan yang berada di kawasan hulu. Misal pembangunan villa, tempat wisata yang mengurangi kualitas lingkungan dengan banyak mengkonversi area pohon, dan pembangunan-pembangunan dengan membuka lahan yang sebelumnya hutan. Kegiatan atau perilaku ini, dimasa yang akan datang akan menimbulkan penyesalan karena  biaya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi lebih besar dari yang dihasilkan melalui kegiatan ekonomi,” urai Hamid.

Hamid pun mengaku akan menjadi garda depan untuk mengawal agar UU Cipta Kerja yang dihasilkan akan tetap memuat berbagai instrumen perlindungan lingkungan. Bila rencana kelola dan rencana pemanfaatan lingkungan tersedia dan dipatuhi, maka investasi akan menghasikan pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu juga bermanfaat untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang. “Saya akan berjuang untuk tetap memastikan Analisis Mengenai Dampak Ling kungan (AMDAL) dan berbagai instrumen perlindungan lingkungan lainnya seperti KLHS menjadi dasar dalam terbitnya izin usaha,” tutup Hamid. (*/001)

 

Tag: