
SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Mayoritas kepala daerah (gubernur, bupati, danb wali kota) di Indonesia yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi, seperti perbuatan menerima gratifikasi dan rekanan atau kontraktor yang mengerjakan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan yang dipimpinnya.
Modusnya mengakali pengadaan barang dan jasa atau lazim disebut sehari-hari lelang elektronik di LPSE di daerah masing-masing, tetap terkesan berlangsung fair, tapi sebetulnya sudah diatur pejabat agar yang menang lelang adalah kontraktor yang sudah berkomitmen fee dalam jumlah tertentu.
Kontraktor yang mengerjakan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, memberikan gratifikasi (hadiah) atau kick back kepada kepala daerah, karena sebelum mengikuti lelang elektronik atas pekerjaan yang diinginkannya, sudah membuat kesepakatan dengan sang kepala daerah, dan itu tentu saja menyangkut besaran fee yang akan diberikan kontraktor kepada kepala daerah.
Setelah besaran fee disepakati kontraktor dengan kepala daerah, selanjutnya, kepala daerah (biasanya pagi-pagi sekali atau sore-sore sekali) memanggil kepala dinas yang mengelola proyek yang diinginkan kontraktor tersebut, menyampaikan atau memberi instruksi secara halus. Pembicaraan biasanya akan diakhiri kepala daerah dengan mengatakan; “atur yang rapi dengan staf”.
Pada umumnya, dari kasus-kasus korupsi terkait dengan gratifikasi yang melibatkan kepala daerah se Indonesia, proyek-proyek yang potensial digunakan untuk mendapatkan fee adalah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan, karena di ketiga dinas itu anggaran atau APBD terkonsentrasi. Di Dinas Pekerjaan Umum rata-rata setiap tahun anggarannya 60% dari total APBD untuk belanja publik, di Dinas Pendidikan sebesar 20% dari APBD, sedangkan di Dinas Kesehatan sebasar 10% dari APBD.

Setelah kepala daerah memberi instruksi “halus” ke kepala dinas yang mengelola pekerjaan, dimana proyek yang diinginkan kontraktor yang sudah deal besaran fee-nya, sang kepala dinas akan berunding dengan kepala bidang pengelola pekerjaan yang sudah dipesan kontraktor dan kepala daerah.
Setelah sang kepala dinas selesai membangun “saling pengertian” di internal kantornya akan keinginan kepala daerah, dilanjutkan pertemuan kepala dinas, didampingi kepala bidang dengan kontraktor “titipan” kepala daerah.
Dalam pertemuan itu, dibicarakan lagi besaran fee yang akan diberikan kontraktor ke kepala dinas dan staf-nya. Setelah besaran fee disepakati kontraktor, kepala dinas akan menyampaikan nama-nama pegawainya yang akan memberikan bantuan administrasi dan teknis kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek yang sudah disepakati melalui lelang elektronik.
Contoh teranyar lelang elektorik bisa ditembus pejabat, kontraktor, dan lelang elektronik tidak bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) ada di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarif, Ferdian Adi Nugroho, dan Putra Iskandar dalam surat dakwaannya terhadap Terdakwa Ahmad Zuhdi, Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Kamis (31/3/2022) lalu.
Sidang perkara dengan Terdakwa Ahmad Zuhdi di Pengadilan Tipikor di PN Samarinda diperiksa majelis hakim yang diketuai, Muhammad Nur Ibrahim, dengan hakim anggota masing-masing Heriyanto, dan Fauzi Ibrahim.
Dalam dakwaan JPU tergambar dengan jelas, pengaturan proyek yang dikerjakan Ahmad Zuhdi, Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri dan perusahaan lainnya milik Ahmad Zuhdi, berawal dari tercapainya kesepakatan antara Terdakwa Ahmad Zuhdi dengan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM), yakni Terdakwa Ahmad Zuhdi memberikan fee sebesar 5% dari nilai proyek setelah dipotong pajak kepada AGM.
Terdakwa Ahmad Zuhdi sepakat mengeluarkan feesebesar 2,5% dari nilai proyek setelah dipotong pajak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PPU kepada Edi Hasmoro, Kepala Dinas PUPR, dan Jusman, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU.

Mantan Timses AGM di Pilkada 2018, Asdarussalam, yang sehari-sehari dikenal publik di Penajam sebagai “orang kepercayaan” AGM dan diberi AGM jabatan sebagai Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU. Asdarussalam yang membawa dan mengenalkan Terdakwa Ahmad Zuhdi ke AGM disebut JPU KPK, menerima uang sebesar Rp150 juta dari Terdakwa Ahmad Zuhdi.
Untuk mendapatkan proyek yang sudah “diatur” di Dinas Pekerjaan Umum PPU Tahun 2020 sebasar Rp24 miliar lebih dan Tahun 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebanyak 15 paket senilai Rp118 miliar, Terdakwa Ahmad Zuhdi dalam mengikuti lelang elektronik dibantu pegawai yang sudah ditunjuk kepala dinas.
Menurut JPU, menindaklanjuti penyampaian Edi Hasmoro kepada Terdakwa Ahmad Zuhdi tersebut, untuk mengkondisikan agar perusahaan milik Terdakwa dapat memenangkan proses lelang, maka sebelum paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten PPU ditayangkan untuk dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten PPU, Terdakwa mendapatkan bantuan dari Edi Hasmoro dengan cara memberikan data-data administrasi yang harus disiapkan oleh Terdakwa.
“Edi Hasmoro juga memerintahkan Petriandi Pongantan Pasulu untuk memberikan kisi-kisi persyaratan lelang yang harus dilengkapi oleh Terdakwa Ahmad Zuhdi,” ungkap JPU.
Sedangkan untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) pada Pemerintah Kabupaten PPU, sebelum paket pekerjaan ditayangkan/dilelang pada LPSE Pemkab PPU, Terdakwa Ahmad Zuhdi mendapatkan bantuan dari Jusman dengan cara memberikan data-data administrasi yang harus disiapkan oleh Terdakwa.
“Jusman juga memberikan kisi-kisi persyaratan lelang yang harus dilengkapi oleh Terdakwa,” kata JPU.
Dari dakwaan JPU terhadap Ahmad Zuhdi, diketahui bahwa dari mengerjakan proyek pembangunan landscape depan kantor Bupati Tahun 2020 senilai dengan nilai kontrak Rp24,472 miliar, Ahmad Zuhdi sudah melunasi kewajibannya mengeluar fee 5% kpada AGM dan 2,5% ke Edi Hasmoro.
Sedangkan dari 15 paket pekerjaan Tahun 2021 sebesar Rp118.007.430.849,00 di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, terdapat uang commitment fee yang harus diserahkan oleh Terdakwa kepadaAGM sekitar Rp5.400.000,oo apabila semua pekerjaan telah dibayarkan.
“Dari jumlah tersebut Terdakwa telah merealisasikan pemberian kepada AGM melalui Asdarussalam secara bertahap sebesar Rp1.500.000.000,oo,” ujar JPU KPK.
Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan