Lelang Pekerjaan Publikasi Kegiatan Pemprov Kaltara Bergelimang Isu Tak Sedap

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Lelang pekerjaan publikasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergelimang isu tak sedap, mulai dari sewa menyewa perusahaan yang patut diduga belum memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur Dewan Pers dan terakreditasi atau bersertifikat Dewan Pers, atur bakuatur peserta lelang,  membawa-bawa nama istri petinggi Pemprov Kaltara, hingga tidak adanya kejelasan harga satuan, membingungkan perusahaan pers yang mengelola media online.

Nilai pekerjaan publikasi kegiatan pemerintah dan pembangunan oleh Pemprov Kaltara, miliaran rupiah, tapi yang diterima perusahaan pers yang mengelola media online dari perusahaan pemenang lelang hanya Rp250.000 per berita. Sedangkan harga satuan atau per berita dalam kontrak antara Pemprov Kaltara dengan pemenang lelang tak diketahui persis, hanya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Diskominfo Kaltara yang mengetahui.

Berdasarkan pantauan Niaga.Asia, misalnya PT BCJ yang berkantor pusat di Nunukan, dinyatakan menang lelang pekerjaan Publikasi Advetorial dan Penerbitan Iklan/Display pada Media Online Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp2,197 miliar dari pagu anggaran Rp2,2 miliar, terasa janggal karena penawarannya hanya berselisih Rp3.000.000,oo dari pagu anggaran.

PT BCJ  mengalihkan sebagian besar pekerjaanya ke perusahaan pers yang memiliki situs berita.

Keterangan yang berhasil dihimpun Niaga.Asia dari pengurus PT BCJ, berinisial F, membenarkan perusahaannya yang menang lelang. Perusahaannya ikut lelang setelah dipinjam orang bernama J di Tarakan.

“Saya memberi kuasa kepada J, karena J mau ikut lelang,” kata F.

Tentang berapa dia mendapat fee dari pekerjaan senilai Rp2,197 miliar, F tidak menjawab pertanyaan Niaga.Asia.

Sementara J ketika dihubungi Niaga.Asia, tidak mau menjawab pertanyaan, misalnya harga satuan atau harga per berita dalam kontrak dengan Pemprov Kaltara, begitu pula dengan keuntungan yang diperolehnya atas selisih harga yang diberikan ke perusahaan media online, Rp250.000 per berita, begitu pula dengan kriteria media online yang dipakainya mengerjakan publikasi, juga tidak jelas.

Menurut sumber Niaga.Asia, menyerahkan pekerjaan Publikasi Advetorial dan Penerbitan Iklan/Display pada Media Online Tahun Anggaran 2022 yang nilainya miliaran ke satu perusahaan, sebetulnya tidak pas, merugikan perusahaan pers lain, karena menerima pembayaran dari pihak ketiga, yang nilainya tentu sudah dipotong PT BCJ sebagai imbal jasa sebagai perusahaan pemenang lelang.

“Lelang itu hanya seolah-olah memenuhi persyaratan, tapi belum tentu perusahaannya memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur Dewan Pers” katanya.

Sumber tersebut berharap aparat penegak hukum untuk menelisik perusahaan pemenang lelang publikasi kegiatan Pemprov Kaltara, karena Pemprov Kaltara tidak membayar harga riil dari pekerjaan tersebut, atau berpotensi membayar lebih mahal dari yang sebenarnya.

“Seharusnya untuk pekerjaan demikian, dibuat persyaratan yang bisa ikut lelang perusahaan yang sudah memenuhi standar perusahaan pers, terdaftar dan bersertifikat Dewan Pers,” katanya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: