Lembaga Resmi di Balikpapan Perlu Memperbaki Penggunaan Bahasa Indonesia

Tim KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menemukan tiga permasalahan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di Kota Balikpapan. (Foto Diskominfo Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Berdasarkan hasil evaluasi Tim KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)  mencatat beberapa temuan penting di Kota Balikpapan. Pertama, sejumlah lembaga masih memerlukan dana untuk memperbaiki penggunaan bahasa di ruang publik.

Tim pemantau memberikan saran agar lembaga memprioritaskan perbaikan pada area yang memerlukan anggaran minimum. Sebelum,  melakukan perbaikan, lembaga juga diingatkan untuk berkonsultasi dengan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim.

Tim KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kaltim melakukan Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di Kota Balikpapan, Jumat lalu.

Tim KKLP terdiri dari Ali Kusno, Nur Bety dan Pandu Pratama Putra melaksanakan kegiatan tersebut baru-baru ini.

Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya tahun kedua dalam pembinaan lembaga terkait penggunaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga.

Diketahui, Sejak tahun 2022, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim telah aktif melibatkan diri dalam memperbaiki penggunaan bahasa di lebih dari 50 lembaga di wilayah Kaltim dan Kaltara.

Evaluasi pada tahun 2023 ini dilakukan terhadap 12 lembaga di Kota Balikpapan, termasuk Sekretariat Kota Balikpapan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan; Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan; Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Balikpapan; Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan; SMA Negeri 2 Balikpapan; SMA Negeri 4 Balikpapan; SMK Negeri 1 Balikpapan; SMP Negeri 1 Balikpapan; SMP Patra Dharma 1 Balikpapan; Kebun Raya.

Temua kedua Tim Evaluasi adalah  dokumen lembaga di sekolah dan instansi pemerintah Kota Balikpapan masih memiliki ketidak sesuaian dengan kaidah bahasa Indonesia. Hal ini terkait dengan penggunaan aplikasi persuratan yang belum sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Terakhir yang ketiga, terdapat kekurangan dalam pengetahuan bahasa staf persuratan, yang masih mempengaruhi penggunaan bahasa dalam dokumen lembaga.

“Tim evaluasi berencana berkoordinasi dengan pimpinan lembaga untuk meningkatkan kompetensi bahasa Indonesia staf persuratan melibatkan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim.

Dalam kegiatan tersebut Perwakilan lembaga yang dinilai menyambut evaluasi ini dengan baik berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan,” kata Ali Kusno.

Harapannya, pada akhir tahun 2024, penggunaan bahasa di ruang publik dan dokumen lembaga pada 12 lembaga terbina di Kota Balikpapan sudah memadai. Keberhasilan ini diharapkan akan menjadi inspirasi bagi lembaga lain di Kota Balikpapan.

Sumber: Diskominfo Kaltim | Editor: Intoniswan

Tag: