Lewat Call Center 110, Polisi Tiba di Lokasi Kejadian dalam 10 Menit

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto mengecek kesiapan mobil operasional penunjang layanan Polisi 110, Selasa (9/11) (Foto : Humas Polda Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Persiapan peluncuran Layanan Polisi 110 di Polresta Samarinda kian matang. Nantinya setelah resmi diluncurkan, kepolisian menindaklanjuti laporan diterima menuju lokasi kejadian hanya dalam waktu 10 menit.

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, melakukan pemeriksaan personel untuk kesiapan Patroli Layanan Polisi 110 di Kota Samarinda, Selasa (9/11).

“Kesigapan dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat menjadi semangat tersendiri bagi Polri. Terlebih lagi, di era digital dan arus cepat informasi, dibutuhkan berbagai inovasi atau perubahan cara agar proses layanan bisa lebih efektif untuk diterima masyarakat,” kata Hariyanto.

Di Polresta Samarinda, Hariyanto mengecek langsung kesigapan dan kelengkapan perorangan personel patroli serta kondisi kendaraan motor maupun mobil operasional yang digunakan untuk menunjang dalam pelaksanaan tugas.

Bukan itu saja, Hariyanto juga memberikan arahan langsung kepada seluruh personel yang terlibat dalam melaksanakan Layanan Polisi 110.

Saat ini, menurut Hariyanto, Polresta Samarinda terus melakukan persiapan guna mematangkan program Layanan Polisi 110 yang akan segera luncurkan ke tengah masyarakat.

Wakapolda Brigjen Pol Hariyanto mengingatkan personel Polresta Samarinda di Layanan Polisi 110 menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab (Foto : Humas Polda Kaltim)

Layanan Polisi (Call Center) 110 itu bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif.

“Kami siap memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dalam menanggapi laporan maupun pengaduan dengan kecepatan mendatangi suatu kejadian atau TKP dalam waktu 10 menit,” tegas Hariyanto.

Dalam kesempatan itu, Hariyanto juga mengecek kesiapan operator Layanan Polisi 110 dan sarana prasarana pendukungnya, seperti memeriksa beberapa alat khusus diantaranya perangkat Call Center 110, kamera CCTV, serta alat komunikasi berupa telepon dan HT untuk menunjang dalam menerima laporan/pengaduan masyarakat.

Dalam penyelenggaraan layanan Call Center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat yaitu aplikasi ‘Telabang Mandau’. Layanan ini adalah bentuk kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Hariyanto memerintahkan kepada personel yang melaksanakan piket layanan polisi 110 agar benar-benar melayani layanan/pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 dengan baik dan benar, serta dengan penuh tanggung jawab.

Sumber : Humas Polda Kaltim
Editor : Saud Rosadi

Tag: