LHP BPK Jadi Acuan Penting Rekomendasi Pansus Pembahas LKPj 2024 ke Gubernur

Ketua Pansus Pembahas LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2024, Agus Suwandy (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur 2024, Agus Suwandy, mengatakan, LHP BPK Perwakilan Kaltim atas Keuangan Pemrov Kaltim Tahun 2024 yang diserahkan hari Kamis lalu, akan jadi acuan penting Pansus menerbitkan rekomendasi ke Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Saat ini, Pansus LKPJ Gubernur Kaltim masih menyusun laporan dengan memperhitungkan masukan dari hasil pemeriksaan BPK RI. Laporan Pansus sudah selesai 11 Juni 2025.

“Kami, pada tanggal 27 Mei mulai menyusun laporan. Awalnya kita berharap bisa selesai sebelum Lebaran, tapi ternyata tidak memungkinkan karena laporan ini juga harus disampaikan ke semua fraksi,” ujar Agus Suwandy kepada Niaga.Asia, Sabtu (24/5).

Ia menegaskan bahwa LHP BPK yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim pada tanggal 23 Mei lalu akan menjadi bahan pelengkap utama dalam mengevaluasi kinerja kepala daerah sepanjang tahun anggaran 2024.

“Yang pasti, LHP BPK itu bagian dari data pendukung kami. Jadi maksimal 11 Juni sudah harus selesai, itu target kita,” tegasnya.

Ditanya soal temuan yang paling disorot oleh Pansus dalam pembahasan LKPJ 2024, Agus memilih untuk menahan komentar secara rinci. Ia menyebut catatan Pansus pastinya cukup banyak dan sekarang masih dalam proses penyempurnaan bersama seluruh anggota.

“Banyak sih sebenarnya, cuma nanti ya. Kalau satu-satu disebutkan sekarang, pasti tidak cukup waktunya. Semuanya sedang kami rampungkan untuk dimasukkan dalam rekomendasi,” katanya.

Sebagai informasi, dalam LHP yang baru-baru ini disampaikan BPK RI, Pemerintah Provinsi Kaltim kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kendati begitu, BPK juga mencatat 27 temuan yang meliputi sejumlah pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pada 28 paket proyek fisik, dan lemahnya pengelolaan program Beasiswa Kaltim Tuntas.

Tak hanya itu, BPK RI juga memberikan 63 rekomendasi kepada Pemprov Kaltim yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

DPRD Kaltim menyatakan bahwa temuan-temuan tersebut akan menjadi dasar penting dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD dan kinerja eksekutif secara keseluruhan.

Laporan LKPJ merupakan kewajiban tahunan kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Pansus LKPJ memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi perbaikan, yang nantinya dapat menjadi acuan bagi program-program pemerintahan di tahun berikutnya.

Agus Suwandy memastikan bahwa proses penyusunan laporan akan berjalan secara akuntabel dan berbasis pada data serta hasil pengawasan yang faktual.

“Kami ingin hasil evaluasi ini betul-betul memberi dampak pada pembenahan tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: