Libur Imlek, Semua Pegawai Pemprov Kaltim Dilarang ke Luar Kota

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, melarang  pegawai Pemprov Kalimantan Timur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN beserta keluarganya, untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama liburan Imlek ini, dari tanggal 11 hingga 14 Februari 2021.

“Hal ini sesuai Keppres Nomor 11 tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 tahun 2020, serta Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid 19,” kata Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2).

Faisal menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/0545/B.Org tertanggal 10 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

“Bahkan dijelaskan pula dalam surat tersebut, jika ada yang melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 bagi ASN dan untuk non ASN sebagaimana PP Nomor 49 tahun 2018,” ujar Faisal.

Menurutnya, yang harus dipahami adalah pembatasan kegiatan ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana pada hari ini, di Provinsi Kaltim masih memprihatinkan dengan penambahan jumlah pasien yang terkonfirmasi sebanyak 643, dirawat 160, sembuh 794 dan meninggal 9 orang.

“Seluruh pegawai wajib untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi mobilitas,” lanjut Faisal.

Namun demikian, jika memang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah pada periode tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Jika terpaksa dibolehkan dengan memperhatikan zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan, mematuhi kebijakan Pemda asal, dan tujuan perjalanan mengenai keluar dan masuknya orang. Kemudian juga kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid-19,” demikian Faisal. (006)

Tag: