Lima Ibu di Samarinda Dibui Gara-gara Kelabui Rentenir Rp100 Juta

Lima Ibu saat dihadirkan di persidangan di PN Samarinda, Senin (26/8). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gara-gara meminjam uang Rp100 juta ke rentenir dengan jaminan sertifikat tanah hak milik berupa rumah, lima ibu di Samarinda yakni Ida Rostika, Siti Nurhidayati, Ichu alias Herlina, Jamilah dan Indah Budiani, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja.

Kelimanya duduk di kursi pesakitan, untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (26/8) sore.

Para ibu itu, didakwa JPU Ridhayani Natsir dan JPU Samsul dari Kejari Samarinda melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Rahman Karim, didampingi hakim anggota Maskur dan Ahmad Rasid Purba, para terdakwa mengakui telah meminjam uang berbunga kepada saksi korban Curchill Pangabean senilai Rp 100 juta, dengan jaminan sertifikat tanah hak milik No 672 berikut rumah, atas nama Asnawi Djamal.

“Saudara saksi, dari pinjaman Rp 100 juta, berapa yang harus dikembalikan para terdakwa ini,” tanya hakim Maskur kepada saksi.

“30 juta yang mulia,” sahut saksi asal menjawab.

“Bukan itu, Maksud saya berapa pengembalian semuanya,” tegas hakim Maskur kembali bertanya.

“Dari pinjaman 100 juta, harus kembali Rp 130 juta yang mulia,” kata saksi yang terlihat gelagat malu-malu menjawab pertanyaan hakim.

“Apakah pinjaman ini dilakukan secara lembaga,” tanya hakim lebih jauh.

“Tidak yang mulia, pinjaman ini secara pribadi aja,” ujar saksi Curchil, di hadapan pengunjung sidang yang hadir.

Dalam perkara ini, saksi korban mengaku mengalami kerugian Rp 100 juta, meskipun beberapa dari para terdakwa diakui saksi telah menyerahkan harta bendanya, sebagai pembayaran atas kerugian yang dia alami. “Salah satu diantaranya yang menyerahkan 2 unit sepeda motor kepada saksi korban adalah Jamilah,” ungkap Curchil

Lantas bagaimana para terdakwa ini bisa sampai dipidanakan? Dalam fakta persidangan, kasus itu bermula ketika Tri Susanti menelpon Ichu, dan mengatakan minta tolong dicarikan pinjaman uang senilai Rp100 juta dengan jaminan sertifikat rumah.

Ichu pun merespons, kemudian Tri Susanti menyerahkan sertifikat dan dokumen foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada Ichu sebagai syarat peminjaman uang. Usai mendapatkan sertifikat dan dokumen pendukungnya, Ichu lalu bertemu dengan Siti Nurhidayati, yang sebelumnya dikenalkan oleh Jamilah.

Dari sinilah kemudian sertifikat itu dibawa Jamilah, bersama Ida Rostika ke Tenggarong, untuk mencari pinjaman kepada saksi.

Kemudian untuk meyakinkan saksi, muncullah ide untuk memproses pinjaman tersebut dengan memalsukan identitas Tri Susanti dan suaminya Asnawi Djamal, sesuai yang tertera dalam sertifikat.

Saran dan ide ini datang dari terdakwa Ida Rostika (berkas terpisah) agar Ichu berperan sebagai Tri Susanti dan Edi (DPO) berperan sebagai Asnawi Djamal suami saksi Tri Susanti. Mereka pun kompak mengambil peran masing-masing, agar mereka bisa mendapatkan pinjaman tanpa halangan.

Terdakwa Siti kemudian bertugas membuatkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) palsu, atas nama saksi Tri Susanti dan Asnawi Djamal dan meminta Edi untuk berperan sebagai Asnawi Djamal. Sedangkan Ida Rostika bertugas menjelaskan dan meyakinkan korban.

Setelah peran dan tugas mereka masing-masing sudah disepakati, kelima terdakwa itu pun bertemu saksi korban Curchill. Di hadapan saksi, terdakwa Ida mencoba menjelaskan dan meyakinkan korban kalau Tri Susanti dan suaminya itu, akan meminjam uang untuk usaha katering.

Saksi korban tidak langsung menyetujui, karena tidak mengerti soal surat menyurat. Saksi korban lalu minta waktu dan menanyakan terlebih dahulu kepada Notaris terkait sertifikat, dan dokumen yang disodorkan para terdakwa sebagai jaminan.

Setelah saksi menanyakan soal dokumen tersebut kepada Notaris, dia pun disarankan agar mengecek kebenaran dari sertifikat yang dijaminkan itu. Atas saran Notaris itulah, saksi dan para terdakwa kemudian mendatangi rumah Tri Susanti. Namun sayangnya, saksi tidak diperkenankan masuk oleh terdakwa Ida, dengan alasan di dalam rumah ada yang sedang sakit.

Kendati begitu, Saksi saat itu sudah merasa yakin dengan para terdakwa. Dia lalu mengatakan kepada Notaris, kalau sertifikat yang akan dijaminkan itu sesuai dan layak untuk diberikan pinjaman.

Terjadilah transaksi pembuatan surat perjanjian hutang piutang antara saksi dengan Ichu, yang berperan sebagai Tri Susanti dan Edi yang berperan sebagai Asnawi Djamal.

Singkat cerita, setelah uang tersebut sudah mereka terima, para terdakwa ini kemudian membagi-bagikan uang pinjaman tersebut. Belakangan setelah menerima uang, saksi Curchill menagih janji kepada Ichu yang berperan sebagai Tri Susanti karena pembayaran sudah jatuh tempo.

Kepada saksi, Ichu meminta perpanjangan tempo pembayaran hingga dua kali. Namun saksi sudah terlanjur merasa curiga. Dia akhirnya mendatangi rumah yang pernah dia datangi bersama para terdakwa. Di rumah itu, saksi bertemu Tri Susanti pemilik rumah sebenarnya.

Kepada Tri Susanti, saksi menunjukan foto Ichu yang mengaku sebagai Tri Susanti. Diapun merasa terkejut karena Tri Susanti mengaku baru mengetahui, kalau sertifikat rumahnya dijadikan jaminan. Kasus itu akhirnya berujung ke kepolisian. (007)