NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Lima motor trail crosser Malaysia masih ditahan Kantor Bea Cukai Nunukan. Kelima motor itu saat dibawa ke Sebatik oleh 8 crosser asal Tawau, Sabah, Malaysia , Jumat lalu tidak dilengkapi dokumen barang masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea dan Cukai Nunukan Muhammad Mahzun mengatakan, proses pelepasan motor harus melalui klarifikasi pemeriksaan dokumen kepemilikan kendaraan termasuk pemiliknya. “Kemarin mereka masih ditahan Imigarsi Nunukan, jadi kami belum periksa orangnya termasuk dokumen kendaraan luar negeri yang masuk ke Indonesia,” kata Mahzun pada Niaga.Asia, Selasa (10/4).
Sesuai aturan kepabeanan, tiap barang (kendaraan) luar negeri yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dokumen impor sementara. Biasanya dokumen itu digunakan untuk kegiatan sementara waktu di luar negeri. Sama halnya dengan Acta Carnet, dokumen biasanya dijadikan penjamin kepemilikan kendaraan yang hendak memasuki wilayah luar negeri dalam sebuah even-even tertentu yang menghendaki adanya barang bawaan untuk dijadikan kegiatan tertentu. “kegiatan ini bukan pertama, dulu ada mobil dan kendaraan Malaysia masuk Sebatik dan Sei Menggaris yang dilengkapi Acta Carnet,” bebernya.
Gubernur Kaltara: Penahanan Crosser Malaysia Tidak Perlu Dibesar-besarkan
Crosser Malaysia: Enam Dideportasi dan Dua Tetap Ditahan
Mahzun menerangkan, dokumen acta carnet berlaku untuk seluruh dunia. Pemilik dokumen itu bisa membawa kendaraan jenis apa saja keluar negeri, namun proses legalitas tetap harus melewati kantor Bea dan Cukai sebagai pemeriksa barang.
Terhadap 5 motor crosser Malaysia, Mahzul mengaku telah dibubungi beberapa orang terkait penahanan kendaraan dan meminta penjelasan tentang mekanisme dan persyaratan yang harus dilengkapi untuk proses pelepasan kendaraan. “Ya sesuai aturan kami sampaikan mekanisme pelepasan harus dilengkapi surat kendaraan dan surat impor sementara,” ucapnya.
Dalam kegiatan tahun lalu (2017), panitia lomba motor cross di Sebatik menghubungi Bea Cakai untuk melaporkan adanya kegiatan pelintasan orang dan barang (kendaaraan) milik Malaysia dalam beberapa waktu mengikuti kegiatan di Indonesia.
Mekanisme itu tidak dijalankan oleh panitia lomba Kejurnas Gubernur Grastrack Putaran I Regional Kaltara di Sebatik di tahun ini (2018), ditambah lagi crosser Malaysia sama sekali tidak memiliki dokumen impor sementara dan tanpa paspor masuk ke Sebatik. “Saya tidak tahu persis kelalaian atau kelupaan ya, biasanya mereka tertib administrasi selalu melaporkan tiap ada even di Sebatik yang melibatkan orang asing,” bebernya. (002)