Lima PPK Loa Janan Ilir Dikirim ke Lapas Sudirman

Eksekusi terpidana PPK Loa Janan Ilir ke Lapas Sudirman (foto : capture/istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua dan 4 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, pagi tadi dijebloskan kejaksaan ke Lapas Kelas IIA Samarinda, di Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya, kelimanya meminta perpanjangan masa tahanan.

Sebelumnya, pada sidang putusan 1 Juni 2019 di PN Samarinda, ketua PPK Loa Janan Ilir Ahmad Noval divonis 8 bulan penjara. Sementara, 4 anggotanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Kelimanya dinyatakan bersalah majelis hakim yang diketuai Lucius Sunarno, terlibat dalam perhitungan suara caleg partai Gerindra tingkat kecamatan, yang ada di 5 kelurahan. Seperti di kelurahan Tani Aman, Simpang Tiga, Harapan Baru, Rapak Dalam serta Sengkotek.

Dikonfirmasi wartawan, Kasi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro mengatakan, kelima terpidana bersikap kooperatif saat dibawa menuju ke Lapas Kelas IIA Samarinda.

“Kelimanya ini, sebenarnya meminra waktu lagi kepada kami, untuk menjalani masa tahanan. Tapi, hari ini, mereka tetap kami kirim ke Lapas,” kata Winro.

Kasus itu terbongkar, lantaran munculnya perbedaan dari formulir C1 di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), dengan formulir DA1 di tingkat kecamatan. Kelimanya melanggar UU No 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (006)