Lima Tahun DPMPTSP Kaltara Layani 1.284 Pemohon Izin

Kantor DPMPTSP Kaltara.

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA– Secara keseluruhan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) 5 tahun terakhir, sudah melayani 1.284 permohonan izin yang diajukan berbagai pelaku usaha, 13 permohonan izin diantaranya ditolak.

Demikian diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kaltara Faisal Syabaruddin yang saat wanwancara didampingi Kasi Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II, Deddy Setiawansyah.

“Sejak diterapkan pengurusan perizinan  melalui aplikasi Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara (PESONA) pada  pertengahan 2019, sampai saat ini ada 13 izin yang ditolak,” kata Faisal.

Sementara terkait dengan tarif, Faisal menegaskan sampai saat ini tidak ada izin yang bertarif. Artinya, dalam pengurusan perizinan dan non perizinan itu gratis atau tidak dipungut biaya. Kecuali izin yang  diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pemohon izin harus menyetor biaya  ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan untuk lama penerbitan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 138/2017 tentang Penyelenggaraan PTSP, maksimal 5 hari kerja. “ Lima hari kerja itu, setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis,” ujarnya.

Menurut Faisal, DPMPTSP Kaltara, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu pada Pemerintah Provinsi Kaltara, ada 15 sektor perizinan dan non perizinan yang diterbitkan provinsi.

Diantaranya, sektor pajak dan retribusi daerah, penanaman modal, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan dan LLAJ, sosial, ketenagakerjaan, koperasi dan UKM, pertanian, perternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan, perindustrian dan perdagangan, energi dan sumber mineral, dan lingkungan hidup. (humas)

Tag: