Lion Air Group Terbang Lagi 10 Juni 2020, Syarat Calon Penumpang Lebih Ringan

Pramugari Lion Air menyambut penumpang di atas pesawat. (Foto : HO/Lion Air Group)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tiga maskapai Lion Air, Batik Air dan Wings Air (Lion Air Group), kembali melayani penerbangan domestik mulai Rabu (10/6) besok. Syarat bagi calon penumpang menjadi lebih ringan.

Seiring perkembangan, Lion Air Group menilai calon penumpang pesawat udara, sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Covid-19.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan dan mengedarkan Surat Edaran No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran itu, mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang, bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.

“Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test, dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis diterima Niaga Asia.

Diterangkan Danany, bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020, agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau

2.  Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

“Untuk itu calon penumpang Lion Air Group, harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” ujar Danang.

Masih disampaikan Danang, Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1.  Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik, tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2.  Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3.  Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,

4.  Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

5.  Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,

6.  Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

7.  Mengikuti petunjuk awak pesawat.

“Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first), dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” demikian Danang. (006)

Tag: