Lion Air Group Umumkan Penundaan Penerbangan yang Dijadwal Mulai 3 Mei

LION Air Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LGM, foto oleh Mathunis @thunisfly

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Lion Air Group
menginformasikan perkembangan terbaru, sehubungan rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik, yang semula akan dijadwalkan mulai hari Minggu (3/5), mengalami penyesuaian.

Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/UFN).

“Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku. Selain itu juga, memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis diterima Niaga Asia, Sabtu (2/5) malam.

Danang menerangkan, Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar.

“Sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Danang.

Menurut Danang, Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi, guna melayani pebisnis bukan untuk mudik, serta tujuan penerbangan yang mencakup:

1.  Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;

2.  Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;

3.  Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);

4.  Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;

5.   Operasional angkutan kargo; dan

6.   Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

“Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund), dimana calon penumpang membeli tiket,” terang Danang.

Demi upaya meyakinkan kesehatan, keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan sejalan proses persiapan operasional, Lion Air Group senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19, antara lain:

1.  Pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan,

2.  Pemeliharaan dan perawatan pada seluruh armada (Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72-600) yang dijalankan secara berjadwal (schedule maintenance) dan tidak berjadwal (unscheduled maintenance),

3.  Sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan serta ditingkatkan, meliputi aircraft interior exterior cleaning (AIEC), terdiri aircraft interior cleaning (membersihkan detail setiap bagian dalam pesawat) dan aircraft exterior cleaning (membersihkan bagian luar pesawat).

4.  Rangkaian tindakan guna memastikan bahwa awak pesawat dan petugas layanan lainnya sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer),

5. Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) sangat penting untuk menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight),

6. Mewajibkan setiap kru pesawat, petugas layanan darat, karyawan, tamu atau penumpang menggunakan masker,

7. Penumpang wajib memenuhi dan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan,

8. Dan tindakan preventif lainnya. (006)

Tag: