LKPP Sosialisasikan Perubahan Pengadaan Barang

aa
Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (Foto Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Adanya perubahan signifikan terhadap pengadaan barang dan jasa yang telah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 perlu dipahami betul oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Samarinda.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Ruang Rapat Utama Lantai II Balaikota, Selasa (12/02).

Sosialisasi ini diikuti pejabat pengurus barang yang ada di Pemkot Samarinda dan peserta umum dengan menghadirkan narasumber Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, Lintong Janji Natogu Sinambela. “Pemerintah menyadari Kota Samarinda ini lebih besar ditopang dari sektor swasta. Oleh karena itu kami merasa perlu untuk bersama-sama dengan swasta bagaimana membangun kota ini menjadi lebih baik,” sebut Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan kepada narasumber bahwa aturan–aturan yang terbit terkadang membuat aparat di daerah merasa kesulitan dan berbenturan. Menjadi tugas yang berat, bagaimana menjelaskan dengan teman–teman penyedia, peran kita sebagai aparat birokrasi ini semakin dikurangi, sedangkan pemahaman masyarakat/penyedia ini belum sama.

“Kami sengaja meminta dari pusat untuk bisa datang ke sini dan mensosialisasikan Perpres yang baru ini, mudah-mudahan nanti dalam mengikuti kegiatan ini kita bisa menyamakan persepsi antara Pemerintah dan penyedia dalam hal pemahaman peraturan yang baru ini,” pungkasnya.(kmf13)