Lockkdown, WNI Hanya Dapat Keluar dari Malaysia

Konsul Jenderal RI-Kuching Yonny Tri Prayitno saat memantau ke pos lintas batas Tebedu, Kamis (19/3/2020). (Foto KJRI Kuching)

KUCHING.NIAGA.ASIA-Berbagai negara di dunia tengah menerapkan kebijakan-kebijakan yang memperketat akses masuk untuk menekan penyebaran virus corona di masing-masing negara, tak terkecuali Malaysia yang melakukan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order).

“Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 yang membatasi warga negara Malaysia untuk keluar Malaysia maupun warga asing memasuki Malaysia,” ungkap Konsul Jenderal RI-Kuching Yonny Tri Prayitno saat memantau ke pos lintas batas Tebedu, Kamis (19/3/2020) sebagaimana dirilis situs kemlu.go.id.

Menurut Yonny, kebijakan ini tentu mempengaruhi arus keluar masuk WNI di perbatasan langsung Indonesia dan Malaysia salah satunya di pos lintas batas Tebedu dengan PBLN Entikong. Di pos batas tersebut, WNI dapat keluar dari Sarawak ke Indonesia sepanjang paspor ataupun visa/permit masih berlaku, tetapi WNI tidak dapat masuk ke Malaysia hingga tanggal 31 Maret 2020.

“Untuk warga Malaysia sendiri dapat memasuki Malaysia namun harus menjalani karantian sendiri di rumahnya selama 14 hari. Menurut petugas Imigrasi Tebedu sepanjang pagi hari itu sudah sekitar 50 orang WNI melintas keluar Malaysia menuju Entikong,” ujarnya.

Diterangkan Yonny, selama kunjungannya  ke pos lintas batas Tebedu, tampak pintu gerbang masing-masing PLBN yang biasanya dibuka, saat itu ditutup rapat dan dijaga petugas dari masing-masing negara. Di PLBN Entikong, tampak ada beberapa WNI pelintas batas yang sedang mengisi kartu  dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas KKP Entikong sebelum menuju pemeriksaan Imigrasi.

Menurut pihak PLBN Entikong semua pelintas batas wajib melaksanakan prosedur pencegahan COVID-19. Sementara tinjauan ke pintu keluar pelintas batas yang akan ke Malaysia tampak sepi belum terlihat adanya WNA yang akan menuju Malaysia. (001)

Tag: