Lowongan Tim Seleksi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2018-2013

aa
Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka dua lowongan sekaligus, yakni mencakup lowongan untuk menjadi anggota tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota KPU Kaltim Kabupaten/Kota Periode 2018-2013.

Dalam Pengumuman Nomor:2567/PP.06.PU/GA/PROV/X/2018,  tanggal 6 Oktober 2018 yang ditanda tangani Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik diterangkan, Pembetukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII didasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor:1203/PP.06.SD/05/KPU/X/2018, tanggal 4 Oktober 2018 Tetang Pembetukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII.

Menurut Taufik, dalam rangka pelaksanaan seleksi Pembetukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII, KPU Kaltim mengundang warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Kaltim yang terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Adapun persyaratan untuk mengisi kedua lowongan tersebut adalah; berpendidikan paling rendah strata-1 (S-1), berusia paling rendah 30 tahun, dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia, memiliki reputasi, kredibilitas, integritas dan rekam jejak yang baik.

Syarat lainnya adalah memahami materi kepemiliuan, ketatanegaraan, dan kepartaian. Tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon tim seleksi. Tidak pernah menjadi peserta pemilihan kepala dan atau wakil kepala daerah, anggota DPR, DPD, dan DPRD sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon tim seleksi. Tidak pernah menjadi tim kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kemudian, syarat lainnya, lanjut Taufik, yang mengikuti seleksi tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak memiliki hubungan suami istri antara sesama timsel yang sedang aktif, baik di dalam satu provinsi dan kabupaten/kota maupun antar provinsi dan kabupaten/kota.

“Surat permohonan ditujukan kepada Ketua KPU RI dengan melampirkan dokumen persyaratan lainnya yang bisa diakses di laman website KPU,” kata Taufik. Surat permohonan bisa diantar langsung ke Sekretariat KPU RI atau dikirim melalui email kpuprovkaltimtimsel@kpugo.id, cc kpuprovkaltimtimsel@yahoo.com paling lambat 11 Oktober 2018. (001)