LSM Diduga Peras Polisi Sampai Rp 2,5 Miliar

Kombes Hengki Haryadi (Sumber Foto : Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA –  Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dibekuk berkenaan dugaan melakukan pemerasan, yaitu meminta uang ke anggota Polri sampai Rp 2,5 miliar.

Ketua dari Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPN (36) diamankan di Jalan Palem V, Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri awalnya meminta sampai Rp2,5 Miliar. Yang bersangkutan ini adalah Ketua DPP TAMPERAK,” tutur Kombes Hengki kepada awak media, Selasa (23/11/2021).

Aksi kejahatan KPN terendus saat memeras anggota Satgas yang menangani pembegalan terhadap karyawati Basarnas beberapa waktu lalu.

Hengki melanjutkan, penanganan kasus begal berkembang ke kasus narkoba. Lima orang pengguna narkoba diringkus, namun empat diantaranya dikirim ke panti rehabilitasi.

Lebih jauh Hengki menuturkan, KPN menilai keputusan itu melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP. Dan terus dilakukan dengan membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” ujarnya.

Masih dari keterangan Hengki, KPN sempat mengancam melalui media elektronik.
Pelaku membandingkan penanganan kasus serupa di beberapa daerah seperti Medan maupun Jakarta.

Melalui cara itulah pelaku memeras. Berbagai tudingan dilontarkan KPN, tetapi tidak ada satupun yang terbukti. Bahkan, pelaku menyebut, anggota Polres Jakpus telah diperiksa Bid Propam.

“Tidak ada suap-menyuap. Itu adalah anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM itu,” paparnya.

Hengki kembali mengungkapkan, berdasar penyelidikan, kasus pemerasan diduga tidak hanya terjadi di Jakarta Pusat. Melihat dari modusnya, pelaku awalnya menyambangi instansi-intansi guna memberikan pernyataan yang mendeskriditkan instansi maupun pimpinan lembaga.

Selain itu, tujuan dari pelaku yaitu melakukan pemerasan. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 dan 369 KUHPidana dan atau pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.

“Pelaku menakut-nakuti intansi pemerintah, TNI maupun Polri bisa melihat mendiskriditkan pimpinan TNI maupun Polri. Ternyata di balik itu yang bersangkutan melakukan pemerasan,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polri | Editor : Saud Rosadi

Tag: