LSR Pertanyakan SPDP Polda Kaltim untuk Oknum Anggota DPRD Samarinda

aa
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Kalimantan Timur mempertanyakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disampaikan Polda Kaltim ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk oknum anggota DPRD Samarinda berinisial AS dengan sangkaan telah melanggar Pasal 378 KUHP

“SPDP untuk AS disampaikan Polda Kaltim melalui surat Nomor:B/144/XI/2017/Ditreskrimum, tanggal 15 Nopember 2017, ditanda tangani Ajun Komisaris Besar Polisi, Budi Santosa, Sik, Msi, Wadir Reskrimum Polda Kaltim sekaligus selaku penyidik dan atas nama Direktur Reskrimum Polda Kaltim,” kata Direktur Eksekutif LSR Kaltim, Muhammad Ridwan pada NiagaAsia, Selasa (9/10).

Dalam SPDP itu Budi Santoso menjelaskan, dengan diberitahukannya, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2017, Penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Kaltim telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor AS.

“Rujukan dari diterbitkannya SPDP adalah Pasal 109 ayat (1) KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, Laporan Polisi Nomor:LP/496/XI/2017/Polda Kaltim/SKPT I, tanggal 7 Nopember 2017 atas nama pelapor HA, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/128/XI/2017/Ditreskrimum, tanggal 15 Nopember 2017,” ungkap Budi Santoso.

Berdasarkan uraian singkat kejadian yang disampaikan pelapor, HA ke SKPT Polda Kaltim tanggal 7 Nopember 2017, HA merasa telah dirugikan dalam perjanjian take over Proyek Peningkatan Jalan Rantau Hempang di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp1.037.000.000,oo. “Pelapor telah menyerahkan uang Rp1,037 miliar kepada terlapor, tapi take over proyek tak pernah direalisasi dengan alasan direktur sedang di luar kota, sampai proyek tersebut selesai dikerjakan kontraktor lain,” kata HA.

Menurut Ridwan, seharusnya penyidikan kasus tersebut sudah dituntaskan Polda Kaltim karena sudah hampir setahun dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut di Kejati Kaltim. SPDP itu selain ditujukan ke Kajati Kaltim, oleh penyidik juga  ditembuskan ke Kapolda Kaltim, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, pelapor dan terlapor. “Sudah sangat resmi dan pasti, tapi kenapa penyidikannya seperti terhenti,” tanya Ridwan.

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol,  Andhi Triastanto ketika dihubungi Niaga.Asia melalui WhatsApp-nya mengatakan akan mengecek dulu SPDP dalam kasus dengan tersangka AS tersebut. “Nanti saya cek dulu,” ujarnya. (001)