LSR Siap Bawa Persoalan APBD Rp31 Miliar di TK DBON Kaltim Diperiksa APH

Sekretariat TK DBON Kaltim. (Foto Swarakaltim.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Kalimantan Timur (Kaltim) siap mengawal penggunaan anggaran Rp31 miliar oleh Tim Koordinas Pelaksana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH)

“Kami sama teman-teman lainnya  dari kelom pok masyarakat sipil anti korupsi siap membawa kasus penggunaan APBD di TK DBON Tahun Anggaran Rp31 ke APH, apakah itu nanti ke APH di Kaltim atau di Pusat,” kata Direktur LSR Kaltim, Muhammad Ridwan pada Niaga.Asia, Minggu (23/7/2023).

“Biarlah mereka pakai dulu anggaran Rp31 miliar tersebut, baru kita bawa persoalannya ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Alokasi anggaran olahraga di APBD Kaltim Tahun 2023.

Sedangkan dasar hukum yang akan digunakan melaporkan TK DBON Kaltim ke aparat penegak hukum, menurut Ridwan, pertama; TK DBON Kaltim telah melaksanakan kegiatan melampaui dari kewenangannya, atau tak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON.

DBON menurut Perpres berfungsi untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

“Sedangkan di Kaltim TK DBON melaksanakan kegiatan diluar dari kewenangannya,” kata Ridwan.

Sumber: Perpres No 86 Tahun 2021.

Di Pasal 2 ayat (1)  disebutkan DBON bertujuan: (a). meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat; (b). meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan (c). memajukan perekonomian nasional berbasis Olahraga.

Kemudian di Pasal 3 ayat (1) DBON memuat: (a). visi dan misi; (b). prinsip; (c). tujuan dan sasaran; (d). kebijakan dan strategi; dan (e). peta jalan DBON.

Pada ayat (2)  diterangkan Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

Ayat (3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Ayat (4) Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator pencapaian visi dan misi.

Ayat (5) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun 2O2l-2O45 berdasarkan periode DBON.

Sumber: Perpres No 86 Tahun 2021.

Bagian Keempat dari Perpres No 86 Tahun 2021 di Pasal 11 menjelaskan, Tim Koordinasi DBON Provinsi bertugas: (a). melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah provinsi; (b). mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi; dan (c). mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.

Menurut Ridwan, kegiatan yang dilaksanakan TK DBON Kaltim telah menyimpang dari Perpres, menelikung tugas pokok dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim dan KONI Kaltim.

“Itu dasar kami membawa persoalan anggaran di di DBON ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: