Luhut: Investor Tidak Melakukan Kegiatan, Izin Bisa Dicabut

aa

Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie bersama Kepala BKPM Thomas T Lembong dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, bertemu  perwakilan perusahaan pemegang izin membangun PLTA Sei Kayan dan Mentarang dalam rangka percepatan melengkapi perizinan sebagai bahan melakukan perubahan tata ruang di wilayah yang akan dijadikan lokasi PLTA dan KIPI Tana Kuning-Mangkupadi, Kamis (25/7/2019) (Foto Infopubdok Kaltara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Perusahaan pemegang izin membangun pembangkit listrik di Kalimantan Utara (Kaltara) yang tidak melakukan kegiatan sesuai rencana yang sudah diajukan ke pemerintah, izin investasinya bisa saja dicabut,

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman , Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan dengan Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Lambrie di Kantor Kemenko Kemaritiman di Jakarta, Kamis sore (25/7/2019).

Hadir juga dalam pertemuan itu, perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait,  perusahaan yang akan berinvestasi untuk proyek-proyek terkait antara lain progres PLTA Sei Kayan, PLTA Sungai Mentarang, dan KIPI Tana Kuning-Mangkupadi, BKPM Thomas T Lembong dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Menurut Luhut, Presiden sudah menegaskan tidak ada lagi perusahaan yang memegang lisensi berlanjut untuk pembangunan PLTA, khususnya PLTA Kayan dan Mentarang. “Artinya, kalau tak ada progres, ada kemungkinan dicabut,” tegasnya.

Luhut mengatakan, untuk investasi terkait listrik dan smelter di Kaltara, dia sudah  bicara dengan PT Inalum dan menyarankan  untuk kongsi dengan Serawak Energy Berhad (SEB) dan beberapa investor lainnya dan mengatur soal pembagian saham. “Perusahaan tersebut harus melakukan segera. Progresnya harus dilakukan cepat, dan pemerintah tak akan mengintervensi,” ungkapnya.

Khusus untuk pengembangan listrik di Sungai Mentarang, Malinau, kata Luhut, pihak PLN belum memasukkan dalam  RUPTL PLN, namun akan segera direvisi jika memungkinkan. “Pemerintah menginginkan agar diusaha pembangunan pembangkit di Mentarang, PLN tidak usah ikut dan diberikan ke  PT SEB. PLN  ambil bagian dalam penyediaan transmisi saja. Listrik tersebut akan dibeli oleh perusahaan smelter, dalam hal ini PT Inalum. PLN diminta untuk tidak masuk dalam perjanjian jual beli listrik, Kata Luhut.

Dalam rapat diketahui, untuk membangun pembankit di Mentarang, PT SEB dikabarkan  telah menjalin kerja sama dengan PT KHPN (perusahaan swasta nasional yang berkedudukan di Kaltara).

Atas informasi tersebut, kata Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto, dia menyarankan agar kementerian terkait meneliti  perizinan yang dimiliki  PT SEB dan PT KHPN apakah sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia untuk PLTA.

“SEB, sesuai data Pemprov Kaltara sudah memiliki izin prinsip BKPM, Bupati Malinau juga sudah menerbitkan izin lokasi, dan saat ini baru menyelesaikan pra studi kelayakan, dan proses penerbitan AMDAL,” ungkap gubernur. Apabila persyaratan sudah dipenuhi perusahaan, maka baru dapat diajukan perubahan tata ruang kepada provinsi, kemudian ditindaklanjuti ke tata ruang kabupaten.

Sementara untuk PLTA Kayan, dilaporkan PT KHE selaku pemrakarsa sudah memiliki sejumlah perizinan. Saat ini tinggal melengkapi 100 gambar untuk dapatkan rekomendasi keamanan bendungan, lalu terbitkan izin membangun bendungan. “Pada intinya, saya senang dengan penegasan Pak Menko Maritim agar investor semakin serius dalam merealisasikan investasinya,” kata gubernur. (001)