Luluk : Beli Minyak Goreng, Tidak Harus Beli Komoditi Lain

Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah. Foto: Arief/nvl

 JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah menekankan kepada pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap distributor minyak goreng yang nakal. Pasalnya, dirinya menerima laporan para pedagang yang mengeluhkan pembelian minyak goreng satu karton harus membeli komoditi lain minimal Rp2 juta.

“Menurut saya, yang ini akal-akalan yang mendompleng kepada kebijakan subsidi, nah ini kan berarti pasti ada permainan. Saya kira juga perlu ditertibkan. Kasih-kanlah subsidi (minyak goreng) tanpa syarat apapun. Para pihak distributor itu juga yang perlu ditertibkan,” tutur Luluk dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).

Kala mendengarkan aspirasi para pedagang di Pasar Bunder, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022) lalu, Luluk menilai seharusnya para distributor bersama pemerintah bahu-membahu menerapkan kebijakan subsidi minyak goreng. Baginya, syarat harus membeli komoditi lain guna memperoleh minyak goreng tidak masuk akal.

Sebab, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, minyak goreng yang disalurkan pemerintah itu bersumber dari dana rakyat Indonesia.

“Kita tahu siapa yang menjadi distributor besar, penguasa retailnya, jadi enggak ada alasan sebenarnya ada kewajiban printilan-printilan itu, karena pada dasarnya subsidi itu harus bisa dinikmati oleh warga,” terangnya.

Jika syarat ini dibiarkan berlaku terjadi, menurut anggota dapil Jawa Tengah IV itu, dikhawatirkan akan memperburuk kredibilitas pemerintah di mata rakyat Indonesia. Rencananya, temuan syarat tersebut akan ditindaklanjuti dengan menggelar rapat gabungan dengan beberapa komisi dan kementerian terkait agar masalah minyak goreng di Indonesia segera tuntas.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: