Lurah Teluk Lerong Ulu dan Camat Sungai Kunjang Kalah di PTUN Samarinda

aa
PTUN Samarinda kabulkan gugatan Suriyadi. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kota Samarinda kali ini kena batunya. Lurah Teluk Lerong Ulu dan Camat Sungai Kunjang kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda melawan Suriyadi dan Agus Salim dalam kasus pemilihan Ketua Rukun Tetangga 22, Keluarahan Teluk Lerong Ulu yang dilaksanakan 29 Oktober 2017.

Majelis hakim PTUN Samarinda yang diketuai Agustin Andriani dengan hakim anggota Tamado Dharmawan dan Hery Abduh Sasmito dalam putusannya yang dibacakan 13 Agustus 2018 dalam putusannya mengabulkan gugatan penggugat, Suriyadi dan Agus Salim. Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa SK Kepala Kelurahan Teluk Lerong Ulu Nomor:149/28/400.08.005 tanggal 11 Desember 2017 dan disahkan Camat Sungai Kunjang pada tanggal 21 Desember 2017.

“SK Lurah yang mensahkan Ramdhan Ilham sebagi Ketua RT 22 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, serta sekretaris, bendahara, seksi dan pembantu pengurus RT 22 batal karena dalam proses pemilihan terjadi berbagai pelanggaran,” kata majelis hakim dalam diktum putusannya. Lurah Teluk Lerong Ulu yang menerbitkan SK pengesahan Ramdhan Ilham sebagai Ketua RT 22 saat itu adalah Didik Purwanto dan disahkan oleh Camat Sungai Kunjang Samlian Noor.

Selain menyatakan proses pemilihan ketua RT 22 Teluk Lerong Ulu tidak sah dan SK yang diterbitkan Lurah juga tidak sah, majelis hakim juga memerintahkan tergugat I, Lurah Teluk Lerong Ulu dan Camat Sungai Kunjang mencabut SK Kepala Kelurahan Teluk Lerong Ulu Nomor:149/28/400.08.005 tanggal 11 Desember 2017 dan disahkan Camat Sungai Kunjang pada tanggal 21 Desember 2017.

PTUN Samarinda dalam diktum putusannya keempat juga memerintahkan Lurah Teluk Lerong Ulu dan Camat Sungai Kunjang menerbitkan keputusan penunjukan pengrus RT sementara dan memerintahkan pengurus RT sementara membentuk pemilihan pengurus RT, melaksanakan pemilihan ulang pengurus RT. Kemudian membayar biaya perkara sebesar Rp1.723.500,oo.

Majelis hakim juga memerintahkan atasan  Lurah Teluk Lerong Ulu dan Camat Sungai Kunjang (dalam hal ini walikota) menjatuhkan sanksi administratif kepada keduanya berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 (ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Suriyadi sebagai penggugat dalam perkara Nomor:06/G/2018/PTUN.SMD ketika diklarifikasi Niaga.Asia mengatakan, panitia seleksi dan pemilihan ketua RT tanggal 26 Oktober 2017 dalam berita acara rapat sudah menyatakan persyaratan Ramdhan Ilham tidak lengkap untuk mengikuti pemilihan, tapi dipaksakan ikut. “Ramdhan Ilham dalah penduduk Kelurahan Loa Buah,” kata Suriyadi. “Ketua dan pengurus RT 22 Teluk Lerong Ulu penduduk di rukun tetangga tersebut, bukan beda RT, apa lagi beda kelurahan,” katanya.

Menurut Suriyadi, meski sudah dinyatakan menang di PTUN, dia akan meneruskan masalah pemilihan ketua RT tersebut hingga ke ranah pidana dan meminta penegak hukum menindaklanjutinya sebab, dalam kasus ini ada pemalsuan identitas dan keterangan palsu. “Saya mau memberikan efek jera kepada aparatur sipil negara,” ujarnya. (001)