MA Hukum Pemkab Nunukan Bayar Ganti Rugi Tanah Syamsul Bachri Rp14,9 Miliar

Perkantoran gabungan dinas daerah Nunukan  di atans tanah Syamsul Bachri di jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menghukum Pemkab Nunukan sebagai tergugat  membayar ganti rugi atas lahan gedung perkantoran Gabungan Dinas (Gadis) I sebesar Rp 14.940.750.000 kepada penggugat, H Syamsul Bachri.

“Untuk relaas pemberitahuan putusan kasasi sudah terima. Isinya memenangkan Syamsul Bachri,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan Muhammad Amin pada Niaga.Asia, Rabu (07/09/2022).

Dengan diterimanya release pemberitahuan putusan, Pemkab Nunukan dalam waktu dekat akan mengutus bagian hukum Setkab Nunukan  meminta salinan putusan hukum kasasi di Pengadilan Negeri Nunukan.

Salinan hukum putusan Kasasi sangat penting bagi Pemkab Nunukan untuk mempelajari dasar pertimbangan alasan majelis hakim MA dalam memutuskan perkara perdata dengan nilai ganti rugi cukup besar.

“Kita pelajari dulu dasar pertimbangan putusan Kasasi. Orientasinya kita pasti menuju pengajuan Peninjauan Kembali (PK),” tuturnya.

Dalam relaas putusan kasasi Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Nnk, Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022 diterangkan pembayaran ganti rugi lahan Rp14.9 miliar sebagai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Nunukan terhadap Syamsul Bachri.

Atas lahan milik Syamsul Bachri, Pemkab Nunukan membangun perkantoran Gadis I unukan seluas 19.921 meter persegi. Tanah tersebut sah milik Syamsul Bachri dengan bukti  dua Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM pertama terdaftar dengan Nomor 1301 Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan seluas 15.737 m2 dan SHM kedua dengan Nomor 1315 seluas 4.184 m2.

“Saya belum terima salinan release pemberitahuan putusan kasasi, ucap Syamsul ketika dihubungi Niaga.Asia.

Isi lembaran pertama release  putusan kasasi berbunyi Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon H. Syamsul Bachri.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 22/PDT/2021/PT.SMR tanggal 1 April 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Nnk tanggal 16 Desember 2020.

Menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam pokok perkara.

Mengabulkan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk sebagian.

Menyatakan SHM Nomor 1301, Provinsi: Kalimantan Timur, Kabupaten/Kotamadya Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Desa/Kelurahan Nunukan Selatan, atas nama pemegang hak Syamsul Bachri, seluas 15.737 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1315, Provinsi Timur, Kabupaten Nunukan Selatan, atas nama pemegang hak Syamsul Bachri, seluas 4.184 m2.

“Kami masih tunggu arahan pendapat pengadilan negeri Nunukan, biasanya ada tenggang waktu untuk menyelesaikan perkara hukum ini,” tutur Syamsul.

Aktivitas perkantoran Gadis I tetap berjalan meski lahan dalam perkara gugatan, setidaknya terdapat 8 organisasi perangkat Daerah (OPD) masing-masing Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM Dinas Perdagangan.

Lainnya adalah Kantor Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Peternakan serta Dinas Ketahanan Pangan.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: