MA Hukum Pemprov Kaltim Membayar Ganti Rugi ke Eks Transmigran Simpang Pasir

Mariel Simanjorang, SH (Foto Pribadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Mahkamah Agung (MA) menghukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membayar ganti rugi kepada 118 orang eks warga transmigran penempatan tahun 1973/1974 di  Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda menyiapkan lahan pengganti seluas 1,5 hektar per kepala keluarga (KK) atau 177 hektar atau membayar ganti rugi sebesar Rp59 miliar.

“Perkara ini berkaitan dengan lahan yang sudah diperuntukkan negara bagi warga transmigran, tapi diambil Pemprov Kaltim untuk membangun GOR Palaran dan fasilitas lainnya,” ungkap kuasa hukum eks warga transmigran Dwi Nuraini, dkk (118 orang), Mariel Simanjorang dari Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum “Mariel Simanjorang & Rekan” dalam rilisnya yang dibagikan hari ini, Selasa (9/11/2021).

Hak warga eks transmigran menerima ganti rugi tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Perdata Nomor:159tPdt.G/2017/PN.Smr Pengadilan Negeri Samarinda Jo. Perkara Nomor 169|PDT/2018/PT SMR. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jo. Putusan Mahkmah Agung R.I. No. 1293 KlPdt.2020.

Menurut Mariel, dalam perkara ini, Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur dan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Timur, tidak taat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat menghukum meskipun telah diingatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dan telah diperintahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur,

serta telah juga disampaikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi c.q. Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Mariel menambahkan, yang menganjurkan permasalahan a quo dibawah ke jalur hukum adalah Pemerintah, hal ini sesuai dengan pertama;  Surat Gubemur Kalimantan Timur kepada Ombudsman Republik Indonesia tanggal 26 Agustus 2009 Nomor 595/9229/pem-Um.Cl-WMA09 Perihal Penyelesaian Masalah  Lahan Transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Kedua; Surat Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. Nomor: B.24/MEN/P4T-PPT/I/2009 tanggal 29 Januari 2009, Jo. Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur Nomor: 560/27 2/trans/DTKT/2009 Tanggal 29 Juni 2009, Jo.

Ketiga; Surat Keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi tanggal 29 Maret 2012, Jo Surat Lurah Simpang Pasir Nomor; 180/13/302.05 Tanggal 08 Maret 2017.

“Subtansi dari masing-masing surat -surat tersebut menyatakan, Pemerintah tetap  mengakui hak-hak dari Pemohon/Ex Masyarakat Trasmigrasi. akan tetapi terhadap Pemberian Kompensasi atau Ganti Rugi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap permasalahan transmigrasi Simpang Pasir hanya dapat dilakukan  berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Mariel.

Dengan demikian, lanjut Mariel, oleh karena  telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat menghukum (condemnatoir) untuk menjalankan amar putusan dimaksud, maka seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah Provinsi Kalimatan Timur dan Dinas Trasmigrasi Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak melaksanakan Putusan a quo.

“Sudah sepatutnya pernerintah memberikan contoh yang benar (roel model) untuk taat hukum dengan menjalan putusan sebagai realisasi hak Pemohon yang tertunda selama 48 Tahun sekaligus sebagai wujud terlaksananya putusan hakim yang memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan,” pungkasnya.

Sumber : Kantor Advokat “Mariel Simanjorang & Rekan” | Editor : Intoniswan

Tag: