Mabes Polri Konfirmasi Penangkapan Ketua DPRD Samarinda

AA
Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif (NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Simpang siur keberadaan Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif dalam sepuluh hari terakhir, terjawab sudah. Badan Reserse Kriminal Polri dalam suratnya ke Gubernur Kaltim, tertanggal 21 September 2018 memberitahukan telah menangkap dan menahan Alphad Syarif sejak tanggal 20 September 2018.

Dalam surat berlabel “Pro Justitia” Nomor:B/1403/IX/2018/Tipidter yang ditanda tangani Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigadir Jenderal Polisi, Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si yang juga bertindak Selaku Penyidik, selain memberitahukan penangkapan dan penahanan Alphad Syarif ke Gubernur Kaltim, juga menembuskan surat tersebut ke Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim, dan sejumlah institusi di Samarinda. “Untuk koordinasi dan komunikasi dapat menghubungi Penyidik Subdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri,” tulis Mohammad Fadil Imran.

LSR Pertanyakan SPDP Polda Kaltim untuk Oknum Anggota DPRD Samarinda

Dalam salinan surat yang diterima Niaga.Asia, Rabu (10/10) sore tersebut, diterangkan bahwa penangkapan dan penahanan Alphad Syarif terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

aa

Kemudian untuk untuk rujukan penyidikan, ungkap penyidik adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Laporan Polisi Nomor:LP/1105/XI/2016/Bareskrim, tanggal 3 Nopember 2016. Surat Perintah Penyidikan No.Pol:Sprin-Dik/264/XI/2016/Tipidter, tanggal 4 Nopember 2016. Surat Perintah Penangkapan No Pol:Sprin-Kap/73/IX/2018/Tipidter, tanggal 19 September 2018. “Surat Perintah Penahanan No Pol:Sprin-Han/53/IX/2018/Tipidter, tanggal 20 September 2018,” kata Mohammad Fadil Imran. (001)