Macan Dahan Tersisa Kulit dan Tulang, Dua Orang Ini Ditangkap KLHK

Macan dahan yang hanya tersisa kulit dan tulang belulang di Jambi. (Foto : HO/KLHK)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tim Gabungan Ditjen Gakkum Kementerian LHK di Balai TN Berbak Sembilang, dan Polda Jambi, pada Sabtu (6/2), di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, menangkap Sy dan DP, penjual bagian tubuh satwa dilindungi.

Tim Operasi menahan Sy dan DP, di markas SPORC Brigade Harimau, di Jambi. Dari keduanya, petugas SPORC mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi, berupa kulit macan dahan utuh, berserta tulang belulangnya. Berdasarkan keterangan Sy dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi, di perbatasan Sumsel dan Jambi. Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono, Sabtu (7/2), dikutip Niaga Asia, melalui keterangan tertulis.

Dua orang yang ditetapkan tersangka. (Foto : HO/KLHK)

Sustyo menerangkan, Sy dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun, dan denda maksimal Rp 100 juta.

“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar, sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati, bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis. Tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” ujar Sustyo.

“Sebagai wujud keseriusan, kami membentuk tim Intelijen dan Cyber Patrol, untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri dan Interpol, untuk menegakan hukum kasus kejahatan internasional,” demikian Sustyo. (006)

Tag: