Mafia Tanah Hambat Masuknya Investasi Asing

aa
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. (MI/PIUS ERLANGGA)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menteri  Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengungkapkan persoalan tanah menjadi salah satu faktor yang menghambat masuknya investasi atau relokasi industri dari Tiongkok ke Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sejak situasi perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok memanas beberapa tahun lalu, tercatat 33 perusahaan global merelokasi pabrik mereka dari Tiongkok. Upaya tersebut dilakukan demi menghindari proteksi produk yang diterapkan ‘Negeri Paman Sam’.

Namun, dari relokasi sebanyak itu, tidak ada satu pun yang masuk ke Indonesia. Sebaliknya, negara tetangga Vietnam mendapat durian runtuh karena 23 perusahaan merelokasi pabrik ke negara tersebut. Perusahaan lainnya memilih Thailand dan Malaysia.

Sofyan mengatakan Indonesia memang punya pasar yang besar, tetapi itu saja tidak cukup untuk mendatangkan investor. Sofyan menjelaskan salah satu alasan yang menghambat investasi asing ke dalam negeri adalah birokrasi izin pertanahan yang berbelit-belit serta sengketa tanah akibat ulah mafia. “Pasar kita memang besar, tapi mau investasi susah. Banyak persoalan teknis dalam hal pertanahan. Mereka tidak akan mau investasi,” ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, kemarin.

Padahal, di sisi lain, Indonesia tengah menggenjot investasi dengan tujuan tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan menambah devisa negara.

Sebaliknya, di Vietnam, investor yang hendak masuk ke negara tersebut sangat dimanjakan, seperti Samsung yang diberikan hak penggunaan tanah hingga 100 tahun. “Samsung yang sudah membuat berbagai macam produk, datang ke Vietnam. Di sana, mereka diberikan tanah seluas 30 ribu hektare untuk digunakan sebagai kawasan industri selama 100 tahun,” tuturnya.

Selain birokrasi yang berbelit dalam proses perizian, mafia tanah juga berperan besar dalam persoalan di bidang pertanahan. Salah satu contoh terjadi pada tanah yang tengah dibangun pabrik oleh PT Lotte Chemical Indonesia di Banten. Sofyan mengatakan ada oknum mafia tanah yang mengklaim memiliki hak pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut.

“Di atas HPL (hak penggunaan lahan), yang dikuasai sejak 1960-an oleh PT Krakatau Steel, tiba-tiba diklaim hak milik seseorang. Kemudian, mereka mengirimi surat kepada PT Lotte Chemical Indonesia untuk menghentikan aktivitas pembangunan,” ucapnya. Akibat tindakan mafia itu, pembangunan sempat dihentikan dan mengganggu investasi dari perusahaan asal Korea Selatan itu yang mencapai Rp50 triliun.

Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, kasus mafia tanah yang telah terdeteksi pihaknya ada sekitar 60 tahun ini. “Tahun ini ATR/BPN menangani 60 kasus terindikasi mafia tanah,” kata dia.

Digitalisasi pertanahan

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan selama ini pemerintah telah keliru dalam melakukan pendekatan soal pemanfaatan lahan. Seharusnya tanah dipandang sebagai fasilitas, bukan saja untuk mencari keuntungan.

Oleh karena itu, Kementerian ATR berupaya melakukan digitalisasi layanan pertanahan, salah satunya layanan elektronik hak tanggungan (HT-el) di 42 kantor pertanahan kabupaten/kota sebagai proyek percontohan.

Layanan pertanahan berbasis elektronik ini dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature yang akan mempermudah pengguna dalam memberikan persetujuan atau pengesahan dokumen elektronik pertanahan.

Dia juga menegaskan kementeriannya berupaya untuk menyelesaikan persoalan tanah secara sistematik, seperti mempercepat pendaftaran tanah. Pada 2018, pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanah sekitar 9 juta hektare, kemudian ditargetkan mencapai 10 juta hektare pada 2019. Presiden Joko Widodo menargetkan pendaftaran tanah dapat selesai seluruhnya pada 2025.

Sumber: Antara/Media Indonesia

 

Tag: