Mafia Tanah Palsukan Akun Pejabat BPN

ilustrasi detik.news

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah secara umum antara lain pemalsuan, termasuk memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban.

“Sesuai arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Fadil Imran saat merilis penetapan 30 tersangka mafia tanah yang juga dihadiri Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/07/2022)

Fadil Imran mengungkapkan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” jelas Kapolda.

Kapolda juga menyampaikan kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.

“Banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar, dan keempat, minimnya daya beli dan tingkat kredit rakyat akibat permasalahan agraria yang tak kunjung selesai,” jelasnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi menerangkan bahwa  telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah. Dari 30 tersangka itu 13 di antaranya adalah pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ada juga dari pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan.

“Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan,” ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.

“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” jelasnya.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: