MAHAKAM: RUU Cipta Kerja Berpotensi Memiskinkan Pekerja

Mahasiswa Kaltim Menggugat  (MAHAKAM) saat  menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (17/2/2020). (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi hanya memberikan  kemudahan bagi pengusaha (investor) melakukan ekspansi usahanya tapi berpotensi memiskinkan pekerja.

Hal itu disampaikan  Mahasiswa Kaltim Menggugat  (MAHAKAM) saat  menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (17/2/2020).

Mahasiswa juga mempertanyakan realisasi program yang dijanjikan Presiden-wakil Presiden RI, Jokowi-Ma’ruf, soal niknya tarif BPJS, pencabutan Subsidi LPG, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Penegakan hukum yang masih lemah dan sangat jauh dari Visi-misi Jokowi-ma’ruf, serta ketimpangan penguasaan antara kawasan hutan dan bukan kawasan hutan, ketidakpastian kawasan hutan, dan implikasinya terhadap aspek sosial, ekonomi dan ekologi.

“Pemerintah Jokowi-Ma’ruf telah tersandera kepentingan kelompok pebisnis hingga mengabaikan hak kaum pekerja. RUU Cipta Kerja juga berpotensi memberikan kemiskinan sistemik bagi kaum pekerja,” jelas Akbar Ketua DPD GMNI Kaltim pada Niaga.Asia.

MAHAKAM dalam aksinya itu juga menyampaikan 12 pernyataan yaitu;

  1. Menolak RUU Cipta Kerja yang merugikan rakyat.
  2. Menolak kenaikan iuran BPJS dan menuntut peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Berantas korupsi tanpa pandang bulu.
  4. Tangkap dan adili seluruh pelanggar .
  5. Perkuat kedaulatan NKRI dan utamakan kesejahteraan rakyat.
  6. Reforma Agraria Sejati.
  7. Stop komersialisasi dunia pendidikan.
  8. Ubah haluan ekonomi dan laksanakan Pasal 33 UUD 1945.
  9. Libatkan rakyat dalam setiap pengambilan kebijakan.
  10. Hentikan represifitas terhadap gerakan rakyat.
  11. Tangkap dan adili pelaku kekerasan seksual.
  12. Pemerintah pusat memberikan pemerataan ekonomi di Kaltim dan seluruh wilayah Indonesia.

Menurut MAHAKAM, RUU Cipta Kerja mereka tolak karena memberikan kemiskinann sistemik bagi kaum pekerja karena upah buruh akan dihitung dengan upah per jam. Bila tidak sampai 40 jam /minggunya, uang pesangon akan berkurang, bahkan dihilangkan.

“Perluasan sistem kerja kontrak dan Outsourcing, penghapusan hak cuti menikah, haid, beribadah, penghapusan pidana korporasi dan diubah menjadi sanksi perdata. Pemerintah mengabaikan hak kaum perkerja,” terang Akbar.

Aksi berakhir setelah Perwakilan massa MAHAKAM diterima pejabat Pemprov Kaltim. Dalam pertemuan itu mahasiswa menyerahkan 12 pernyataannya.#

 

Tag: