Mahasiswa Desak Polres Kukar Buka Progres Penindakan Tambang Ilegal

Mahasiswa Unikarta duduk bersila di hadapan Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra saat menyampaikan tuntutan terkait tambang ilegal dan lubang tambang yang ditinggal pengusaha, Selasa (24/2/2026). (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Aksi mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang berusaha menggeruduk Mako Polres Kukar di jalan Robert Wolter Monginsidi Tenggarong pada Selasa sore (24/2/2026), sempat diwarnai kekecewaan, karena tidak bisa menyampaikan langsung aspirasinya terkait proses hukum penangangan tambang batubara ilegal ke Kapolres Kutai Kartanegara.

Meski begitu, aksi dengan lima poin tuntutan ini berlangsung tanpa kericuhan. Massa hanya membakar ban besar di tepi jalan sebagai bentuk simbolik protes. Asap hitam pekat membumbung tinggi dan sempat membuat suasana di sekitar lokasi terasa panas.

Aparat kepolisian terlihat hanya berjaga di sekitar pagar Mapolres untuk mengamankan jalannya aksi. Setelah beberapa saat berorasi di luar pagar, massa kemudian masuk dengan harapan bisa bertemu Kapolres Kukar untuk mendengarkan tuntutan yang disampaikan mereka.

Namun, Kapolres tidak terlihat di lokasi. Hal itu memicu kekecewaan mahasiswa. Mereka sempat mempertanyakan komitmen pimpinan tertinggi di Polres Kukar dalam merespons aspirasi publik.

“Kami kecewa dengan aksi hari ini, karena goals kami seharusnya bisa berdialog dan berdiskusi bersama Kapolres Kukar. Tentu ini membuat kami marah. Kami akan menggelar aksi jilid dua dan membawa massa yang lebih besar daripada hari ini,” ujarnya.

Setelah melakukan diskusi internal singkat di tengah hujan, mahasiswa pun akhirnya sepakat untuk tetap melanjutkan sesi dialog dengan perwakilan yang hadir, yakni Waka Polres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra.

Suasana berubah lebih kondusif. Mahasiswa duduk bersila di hadapan Waka Polres dan menyampaikan tuntutan secara langsung. Dalam dialog itu, Zulkarnain membeberkan bahwa salah satu tuntutan dari lima poin yang mahasiswa Unikarta bawa, yakni berkaitan dengan tambang di Kabupaten Kukar.

Persoalan tambang ilegal di Kukar ini kata dia, merupakan isu mendesak yang harus segera ditangani secara serius dan terbuka. Pasalnya, berdasarkan data jaringan advokasi tambang (JATAM) yang telah mereka himpun, terdapat sekitar 120 titik tambang ilegal di wilayah Kukar.

Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Angka tersebut belum termasuk ribuan lubang tambang yang belum direklamasi, baik dari aktivitas legal maupun ilegal.

“Di Kukar sendiri ada 120 titik tambang ilegal. Itu baru titiknya, belum lagi lubang-lubangnya. Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada lebih dari seribu lubang tambang yang belum direklamasi. Pertanyaannya, polisi di Kukar ini ngapain?,” tanyanya.

Mahasiswa meminta kepolisian memaparkan langkah konkret yang sudah dilakukan selama ini, bukan sekadar komitmen normatif seperti. ‘akan ditindak besok’. Mereka hanya menuntut kejelasan mengenai proses hukum yang lagi berjalan, lokasi yang sudah ditindak, dan tindak lanjut terhadap lubang-lubang tambang yang menganga.

“Apakah tidak ada pekerjaan yang lebih serius untuk ditangani. Sehingga fokusnya itu hanya pada kekerasan, pada pembunuhan, jual beli narkoba, pemerkosahan. Kan masih ada hal-hal urgent yang harus diurus. Ada tambang ilegal. Kalaupun mungkin ada pungli-pungli yang dilakukan oleh bawahan-bawahan, itu tegaskan mereka,” jelasnya.

Menanggapi itu, Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk satgas gabungan bersama Kementerian ESDM, KLHK, dan instansi terkait lainnya.

“Kami sudah membentuk satgas gabungan. Beberapa lokasi sudah kita hentikan aktivitasnya, barang bukti diamankan dan pelaku diproses,” jawabnya.

Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Ia mengakui penanganan tambang ilegal tidak mudah karena banyaknya titik yang tersebar dan melibatkan berbagai kewenangan lintas instansi.

“Ini bukan hal yang mudah, lokasinya banyak. Tapi kami akan lakukan penyelidikan dan penindakan secara bertahap,” katanya.

Senada dengan itu, Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda pun juga turut memberikan penjelasan. Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki kepolisian.

“Kalau ditanya jumlahnya berapa, saya harus melihat datanya. Sayangnya nggak bawa data,” terangnya.

Roganda menyebut, beberapa kasus tambang telah ditangani Polres Kukar hingga putusan pengadilan. Di antaranya di wilayah Loa Kulu, Jonggon, hingga kawasan Tahura.

“Kami sudah menangani beberapa kasus dan itu sudah sampai putusan pengadilan. Ada di Loa Kulu, di Jonggon, di Tahura. Termasuk juga penertiban kawasan hutan kita lakukan bersama-sama,” bebernya.

Saat ditanya jumlah pelaku yang diamankan, Roganda mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini ada beberapa penindakan yang sudah dilakukan.

“Kalau di daerah Loa Kulu kemarin ada dua orang, di Jonggon ada satu, itu masih terus dikembangkan. Di kawasan Tahura juga ada. Termasuk kasus perambahan hutan, ada yang mengklaim lahan lalu dikavling dan dijual. Itu juga kami tangani,” ungkapnya.

Walau begitu, ia memberikan pemahaman bahwa apabila penanganan kasus berada di luar wilayah hukum Polres Kukar, maka akan dilimpahkan ke polres setempat.

“Contohnya ketika kami tangani ternyata masuk wilayah hukum lain, seperti di Penajam Paser Utara, itu kami limpahkan ke Polres Penajam Paser Utara,” tuturnya.

Ditegaskannya, persoalan tambang ilegal di Kukar bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata, melainkan membutuhkan sinergi semua pihak.

“Artinya kita berjalan sesuai kewenangan. Tapi persoalan ini bukan hanya kewenangan kepolisian saja. Semua harus bersinergi, termasuk masyarakat dan mahasiswa harus ikut mendorong bersama,” tutupnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: