Mahasiswa Pengancam Polisi di Jembatan Mahkota IV Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Jalan

Herdi Setiawan (dua dari kiri) saat memberikan pernyataan maaf, Minggu (23/5) sore. (Foto : tangkapan layar)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Herdi Setiawan (25) mahasiswa di salah satu kampus di Samarinda, yang ditetapkan tersangka karena melawan petugas yang bertugas, menyatakan permintaan maaf. Meski demikian, kepolisian tetap melanjutkan kasus itu.

Melalui video berdurasi 59 detik yang diterima Niaga Asia, Herdi didampingi temannya, meminta maaf kepada petugas kepolisian yang bertugas Sabtu (22/5) malam.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada kepolisian. Khususnya satuan lalu lintas Polresta samarinda,” kata Herdi mengawali permintaan maafnya.

Berita terkait :

Ancam Timpas Polisi Saat Terjaring di Jembatan Mahkota IV, Pemuda Ini Tersangka

Herdi mengakui dia telah berbuat tidak pantas kepada petugas kepolisian. “Atas kejadian dan tidakan saya, atas ucapan kasar, atau ucapan yang tidak pantas kepada petugas kepolisian,” ujar Herdi.

“Melawan petugas dan bertindak kasar. Yang berakibat proses hukum. Juga meminta maaf kepada wrga samarinda agar mematuhi peraturan lalu lintas. Dan tidak mencontoh tindakan saya. Terima kasih,” sebut Herdi mengakhiri pernyataan maafnya.

Kanit Jatanras Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy menerangkan, meski meminta maaf, namun proses hukum kepada Herdi tetap berlanjut. Kendati demikian, Herdi tidak mendekam di penjara.

Herdi Setiawan (foto : Tangkapan Layar)

“Berkas naik Pak. Penyidikan tetap dilakukan sesuai hukum yang ada. Yang bersangkutan karena pidananya di bawah 4 tahun, jadinya hanya wajib lapor Senin dan Kamis. Dan untuk vonis hukuman menunggu dari pengadilan,” terang Dovie dikonfirmasi Niaga Asia, Minggu (23/5) sore.

Dovie mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Samarinda, agar tidak melakukan perlawanan petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

“Kami himbau kepada masyarakat lain, khususnya wilayah Samarinda, agar tidak melakukan perlawanan kepada petugas yg sedang bertugas di lapangan. Karena apabila terbukti, akan diproses pidananya seperti kejadian semalam,” demikian Dovie.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: